Sampang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Jawa Timur Moh Jupri Riyadi menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru sekolah dasar (SD) yang kini ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada anak didiknya.
"Jadi selain sanksi melalui proses hukum di Pengadilan Negeri, yang bersangkutan juga akan mendapatkan sanksi internel dari institusi karena telah melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan dan mencemarkan nama baik Dinas Pendidikan," katanya di Sampang, Kamis.
Oknum guru SD yang ditangkap polisi karena melakukan pencabulan itu berinisial MH (50), yakni guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Sampang.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, ada tiga sanksi yang bisa diberikan kepada oknum guru tersebut, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dengan cara tidak hormat.
"Tapi, disdik masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan, jika di putusan hukuman ringan, tentunya sanksi dari pihak disdik juga ringan. Tapi jika putusan pengadilan berat, maka bisa jadi yang bersangkutan akan disanksi berat juga, semisal pemberhentian dengan cara tidak hormat," katanya, menjelaskan.
Menurut Jupri, ketentuan tentang sanksi bagi oknum PNS yang melakukan pelanggaran itu, mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP itu yakni PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.
Demikian pula, sambung Jupri, jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.
"Makanya, kita lihat dulu putusan pengadilan seperti apa nantinya," katanya, menambahkan.
Ia juga mengaku, kecewa atas kasus pencabulan dilakukan oknum guru terhadap muridnya karena telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Sampang.
"Padahal pemerintah selalu berupaya melakukan pembinaan terhadap guru dalam mendidik siswa," ujar Jupri.
Kasus pencabulan oleh oknum guru berinisial HM itu terungkap, berkat laporan orang tua korban. Awalnya, korban yang melaporkan kasus pencabulan itu satu orang, tapi kini bertambah menjadi tiga orang dan semuanya korbannya merupakan anak dibawah umur, yakni muridnya sendiri. (*)