Jember (Antara Jatim) - Jatuh cinta merupakan anugerah yang terindah yang dimiliki oleh setiap manusia. Bahkan, untuk mewujudkan rasa cinta tersebut biasanya sepasang kekasih melanjutkan ke jenjang pernikahan sebagai bentuk keseriusan cintanya guna membina kehidupan rumah tangga.
Namun jatuh cinta yang dialami sepasang kekasih AA (23) alias Saiful dengan MF (21) yang merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak karena keduanya adalah sama-sama lelaki atau pasangan sejenis.
AA yang mengaku bernama Ayu Puji Astutik itu sudah menjalin kasih selama setahun dengan MF yang kemudian keduanya memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan pada 19 Juli 2017 dengan mengurus sejumlah dokumen persyaratan nikah.
Kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember, MF warga Desa Glagahwero, Kecamatan Panti itu mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan AA selama setahun dan sudah mengetahui kalau kekasihnya itu seorang waria.
Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sering berkomunikasi secara intensif melalui telepon genggamnya. Mereka mengakui sudah menikah siri sebelum menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
Ia mengaku nekat menikahi seorang waria tersebut karena sudah merasa cocok dengan AA dan sudah menjalin kasih selama setahun, sehingga MF juga tidak pernah memberitahukan kepada orang tuanya bahwa seseorang yang dinikahi itu adalah seorang laki-laki.
Orang tua MF juga menyambut hangat kehadiran AA karena sikapnya yang sopan dan merasa kasihan terhadap AA yang tinggal seorang diri dan tidak punya rumah berdasarkan pengakuannya, sehingga sering tidur di depan toko. Namun mereka tidak tahu kalau menantunya tersebut seorang waria.
Pasangan sejenis itu awalnya datang ke rumah seorang penghulu di sekitar rumah tinggalnya untuk menanyakan persyaratan nikah, namun AA alias Saiful alias Ayu Puji Astutik itu berhasil mengelabui sang penghulu dengan menggunakan hijab layaknya seorang perempuan.
Setelah mendapat penjelasan sesuai aturan dan mengurus persyaratan untuk menikah hingga terpenuhi semua surat yang diperlukan, kemudian diajukan ke KUA Kecamatan Ajung untuk pelaksanaan pernikahan.
AA meminjam kartu keluarga dari kerabatnya yang disana tercantum nama Ayu Puji Astutik yang kini bekerja di Kabupaten Banyuwangi dan mengaku tidak memiliki keluarga, sehingga berdasarkan KK tersebut dibuatkan sejumlah dokumen persyaratan nikah.
Resepsi pernikahan AA dengan MF berlangsung meriah yang digelar di rumah orang tua MF dengan mengundang acara melepas merpati dalam jumlah banyak dan memberikan rokok kepada tamu undangan laki-laki.
Menurut paman MF, Iwan Nasir, pihak keluarganya merasa dibohongi oleh Ayu yang menikah dengan keponakannya, bahkan selama tiga bulan menikah kabarnya mereka tidak bisa melakukan hubungan suami istri karena Ayu sering kali menstruasi.
"Keluarga tidak tahu kalau Ayu itu laki-laki, sehingga keluarga kami merasa ditipu dengan penampilannya yang serba feminim dengan menggunakan hijab tersebut," ujarnya.
Saat ditanya wartawan tentang perilaku keponakannya yang suka sesama jenis itu, ia membantah keras dan menegaskan kalau keponakannya masih normal dan MF juga merasa ditipu dengan waria yang mengaku bernama Saiful atau AA tersebut.
Selama tiga bulan pernikahan tersebut berlangsung, warga di sekitar rumah MF juga mulai curiga dan mempertanyakan status sang mempelai perempuan karena kecurigaan bermula saat suara Ayu Puji Astutik yang cenderung membesar layaknya seorang lelaki, namun sang suami MF berusaha menutupinya dan meyakinkan warga bahwa istrinya adalah seorang perempuan.
Kendati sudah terbongkar kedoknya dan dibuktikan dengan sejumlah saksi yang melihat langsung jenis kelaminnya, AA tetap bersikeras bahwa ia adalah perempuan tulen dan bukan laki-laki.
Saat polisi dan aparat desa yang mendatangi pasangan sejenis itu pada 23 Oktober 2017, Ayu masih bersikeras bahwa dirinya adalah perempuan, bahkan sempat menantang sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya bukan waria.
Saat ditanya sejumlah wartawan, Saiful alias Ayu tetap mengelak bahwa dirinya adalah laki-laki dan menegaskan kalau terjadi perubahan pada organ kelaminnya melalui mimpi yang aneh sebelum dibawa ke kantor kepolisian.
Keluarga AA yang berada di Kecamatan Ajung juga sontak terkejut dengan kasus tersebut karena AA alias Saiful sudah menghilang dari rumah sejak 1,5 tahun lalu, sehingga tidak ada komunikasi sama sekali dengan pihak keluarga.
Pihak keluarga juga tidak menyangka jika AA berpura-pura menjadi perempuan dan menikahi laki-laki yang bekerja serabutan tersebut di Desa Glagahwero, Kecamatan Panti.
Proses Hukum Pemalsuan Dokumen
Kisah cinta dan pernikahan terlarang yang berawal bahagia tersebut harus berakhir pahit karena pasangan sejenis itu harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan nikah di KUA Kecamatan Ajung.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis itu sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
Kepada sejumlah wartawan dalam pers release yang digelar di Mapolres Jember pada 24 Oktober 2017, Kusworo mengatakan AA alias Saiful yang mengaku sebagai Ayu Puji Astuti itu merupakan seorang pria berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan pemeriksaan fisik yang dilakukan, sehingga AA diduga sengaja memalsukan identitasnya dan memberikan keterangan palsu saat memproses dokumen pernikahan pada awal Juli 2017.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jember, ternyata benar bahwa Ayu yang merupakan istri dari MF adalah berjenis kelamin laki-laki, sehingga pihak KUA Ajung merasa dibohongi dan mengadukan laporan tersebut sesuai dengan laporan polisi No. Pol LP/K/843/X/2017 pada tanggal 23 Oktober 2017.
Beberapa orang saksi dari Kepala KUA Ajung yang juga pelapor Muhammad Erfan dan penghulu Iswaji juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian atas perkara tersebut, sehingga pasangan sejenis itu harus mendekam di dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk itu, lanjut dia, kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember dengan barang bukti yang diamankan yakni akta nikah dan sejumlah dokumen persyaratan nikah (N1 sampai N7).
Pasangan sejenis yang menikah pada 19 Juli 2017 itu dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Sementara untuk akta nikah yang sudah diterbitkan itu, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember akan mengajukan sidang untuk mencabut status pernikahan pasangan suami istri sejenis itu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Fachrur Rozi mengatakan pihaknya akan segera membatalkan pencatatan akta nikah pernikahan sesama jenis yang terjadi di KUA Kecamatan Ajung tersebut.
Ia juga sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sesama jenis ini dan meminta seluruh petugas KUA di Jember untuk lebih teliti saat melakukan verifikasi admininstrasi persyaratan nikah setelah terbongkarnya kasus pernikahan sejenis tersebut.
Pihak KUA Ajung, lanjut dia, sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil Kepala Desa Pancakarya Ajung beserta jajaran, serta penghulu, namun mereka tidak menduga kalau Ayu adalah laki-laki.
KUA Ajung juga melayangkan surat pemanggilan kepada kedua mempelai untuk dimintai keterangan, namun hingga 25 September 2017, kedua mempelai tidak datang dan hanya menyampaikan surat balasan yang berisi mereka siap menerima apapun keputusan pihak KUA.
Kemudian KUA kembali memanggil pasutri sejenis itu untuk mendapatkan pengakuan langsung dari yang bersangkutan untuk membuktikan pengaduan, sebelum proses pengajuan permohonan pembatalan nikah ke pihak pengadilan agama dilakukan.
Surat panggilan kedua kepada pasangan sejenis itu dilayangkan , agar memberikan pernyataan tentang pengakuan pemalsuan identitas kelamin disertai dengan cap jari dengan diberikan tenggat waktu hingga 19 Oktober 2017.
Ayu tidak hadir memenuhi panggilan KUA Ajung hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga pihak KUA berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan terkait kasus tersebut dan akhirnya MF dan AA diamankan di Mapolres Jember.
Pasangan suami istri sesama jenis itu meringkuk di tahanan Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun mereka seakan tidak menyesali perbuatannya dengan melakukan pernikahan terlarang tersebut saat digelandang polisi ke sel tahanan.
Pernikahan sesama jenis antara laki-laki (gay) maupun sesama perempuan (waria) tidak bisa diterima dan sangatlah tidak bermanfaat, serta memberikan berbagai dampak negatif bagi pelaku homoseksual itu, bahkan seringkali menimbulkan berbagai penyakit kelamin yang sangat berbahaya yang dapat menyebabkan kematian.(*)