Gresik (Antara) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pernikahan sejenis merupakan tindakan ilegal karena undang-undang di Indonesia tidak membenarkan dan mengatur pernikahan tersebut.
"Secara legal tidak pernah ada perkawinan itu, secara pribadi saya juga tidak membenarkan," kata Mensos di Gresik Jawa Timur, Rabu.
Mensos menjelaskan, dalam UU Perkawinan di Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan adalah antara laki-laki dengan perempuan.
Jika mengikuti UU yang berlaku di Indonesia maka pernikahan sejenis tidak diakui dan tidak akan pernah bisa tercatatkan secara administrasi baik di catatan sipil maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebelumnya ramai diberitakan di media sosial telah terjadi pernikahan antara Darno atau biasa disebut Ratu Airin Karla dengan Dumani.
Namun Darno yang biasa dipanggil Karla itu membantah jika melakukan pernikahan tapi hanya berupa syukuran yang diselenggarakan di kediamannya di Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali pada Sabtu pekan lalu. (*)
Mensos: Pernikahan Sejenis itu Ilegal
Rabu, 14 Oktober 2015 14:35 WIB
Secara legal tidak pernah ada perkawinan itu, secara pribadi saya juga tidak membenarkan itu