Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bubutan Surabaya meringkus seorang pencuri yang selama dua tahun terakhir telah “menggasak” lebih dari 100 unit telepon seluler (ponsel) dari rumah ke rumah di wilayah Surabaya.
Kepala Polsek Bubutan Surabaya Komisaris Polisi Dies Ferraningtyas dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa, mengungkap pencuri tersebut berinisial MHE, usia 53 tahun, warga Jalan Banyuurip Lor Gang 1 Surabaya.
"Pelaku kami sergap di rumahnya pada 21 Oktober lalu," katanya.
Ferra mengatakan perburuan MHE memakan waktu yang cukup panjang karena tergolong licin.
"Saat kami tangkap pun dia sempat berkelit. Tapi kami punya barang bukti rekaman kamera CCTV saat dia mencuri ponsel di salah satu tempat kejadian perkara, sehingga tidak bisa mengelak lagi," ujarnya.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 100 lembar stiker tempel bertuliskan "Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor", yang kerap digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
"Modus pelaku memang menawarkan atau menjual stiker ‘Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor’ dari rumah ke rumah, termasuk berbagai toko di wilayah Surabaya. Setiap kali ada kesempatan, dia mencuri ponsel di rumah atau toko yang pemiliknya ditawari stiker ini," kata Ferra, menjelaskan.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi pada saat penangkapan adalah dos atau kotak ponsel, selain sepeda motor Honda Supra-X wara hitam nomor polisi L 2514 RZ yang biasa dikendarai pelaku untuk berkeliling mencari sasaran.
Selama proses penyelidikan, lanjut Ferra, MHE pada akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku selama dua tahun terakhir pekerjaannya memang menjual stiker sambil nyolong ponsel yang diyakini telah mencapai 100 unit lebih.
"Ponsel-ponsel hasil curiannya kemudian dijual di 'Pasar Maling' Wonokromo Surabaya seharga paling murah Rp1 juta," ucap Ferra. (*)