Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap dua pencuri telepon genggam atau HP yang biasa beraksi dari satu toko HP ke toko lainnya.
Kedua tersangka adalah, Edy Santoso (54) dan Sutaji (50) yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. Saat ditangkap tim buru sergap, mereka sedang berada di toko HP Hendany yang terletak di Jalan Ahmad Yani Magetan.
Pemilik Toko HP Hendany, Hadi Wahyu, di Magetan, Rabu, mengatakan, kedua pelaku sebenarnya beberapa hari yang lalu telah mencuri sebuah HP merek Huawai seharga Rp2,5 juta di tokonya. Aksi mereka terekam di kamera pengintai atau CCTV yang ada.
"Waktu itu keduanya berhasil kabur. Kami juga tidak sadar jika kehilangan HP. Ketika dicek melalui CCTV, aksi keduanya terekam jelas," ujar Hadi kepada wartawan.
Saat keduanya datang kembali ke toko Hadi, ia ingat dengan wajah pelaku. Tanpa sepengetahuan pelaku, hadi lalu menghubungi kantor polisi terdekat.
Tim buru sergap akhirnya mendatangi lokasi. Ketika kedua pelaku tersebut keluar dari toko, petugas Polres Magetan langsung membututinya dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Bangka Magetan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka sudah sering melakukan pencurian HP. Mereka mengaku pernah mencuri HP di beberapa toko HP. Di antaranya toko HP di Kecamatan Maospati Magetan.
Modusnya adalah berpura-pura hendak membeli HP. Saat penjaga toko lengah, satu dari mereka mengambil HP yang ada dan kabur.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Magetan. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)