Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Telepon
Jumat, 13 September 2013 18:57 WIB
Mojokerto (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap komplotan pencuri kabel telepon yang biasa beroperasi di Mojokerto yang sudah meresahkan masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Suartika mengatakan, pada kasus ini petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian.
"Kedua orang tersangka itu masing-masing berinisial SW dan SH warga Bangsal, Mojokerto," katanya di Mojokerto, Jumat.
Ia mengemukakan, kedua orang tersangka tersebut ditangkap di salah satu pergudangan di Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
"Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian kabel telepon di Kecamatan Gondang, Mojokerto sepanjang kurang lebih 175 meter," katanya.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, masing-masing pelaku berbbagi tugas dalam melakukan aksinya yakni salah seorang di antara mereka memotong kabel dan satunya lagi bertugas menggulung kabel.
"Kasus ini terungkap akibat banyaknya laporan warga masyarakat yang mengatakan kalau sambungan telepon milik warga sering mengalami putus tanpa ada alasan jelas," katanya.
Namun, setelah ditelusuri, kabel-kabel tersebut ternyata hilang dicuri orang yang tidak bertanggungjawab.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota dan dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," katanya.
Ia mengatakan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian kabel telepon untuk diambil tembaga yang ada di dalam kabel tersebut.
"Setelah pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kabel sepanjang lebih kurang 300 meter, gunting pisau dapur dan juga sepeda angin," katanya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga berhasil menyita satu karung kabel yang sudah dikuliti dan dibakar, kawat kabel hasil pembakaran sepanjang 175 meter, satu buah drum, lima buah batu bata dan kawat.
"Atas kasus ini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," katanya.(*)