Madiun - Seorang pencuri nyaris dihajar massa akibat kepergok saat hendak mencuri di salah satu toko distributor telepon seluler di Jalan Panjaitan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Sabtu (20/8) malam. Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Mujo Prajoko, Minggu dinihari mengatakan, tersangka bernama Setyo Budi, warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Ia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya akibat pukulan sejumlah warga yang mendengar teriakan salah satu karyawan toko itu. "Salah satu karyawan toko tidak sengaja mengetahui saat tersangka bersembunyi di bawah tangga. Toko tersebut memiliki dua lantai," ujarnya. Berdasarkan pengakuan saksi karyawan toko yang bernama Kusnaeni, tersangka sempat ditanyai tentang identitas dan alasan bersembuyi di bawah tangga. Namun, tersangka yang telah bingung akibat kepergok, tidak dapat menjawab pertanyaan dan berusaha melarikan diri. "Tersangka sempat lari dengan cara melompat dari lantai dua dan jatuh di atap teras toko. Setelah itu tersangka melompat lagi dan terjatuh ke selokan hingga membuat kakinya terluka dan tidak dapat lari," tutur Mujo. Mengetahui ada gelagat buruk, sang karyawan langsung meneriaki tersangka sebagai pencuri. Warga lingkungan sekitar yang mendengar teriakan saksi langsung menangkap tersangka. Sejumlah warga terlihat emosi hingga sempat memukul tersangka. Aksi amuk massa terhadap tersangka dapat dihentikan saat anggota kepolisian lewat melakukan patroli di lingkungan sekitar. Tersangka dibawa ke Mapolsek Taman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku telah bersembunyi di dalam toko, tepatnya di bawah tangga, sejak Sabtu (20/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB. "Dari pengakuan tersangka, ia dimasukkan ke toko oleh temannya yang diduga merupakan 'orang dalam'. Rencananya, tersangka akan mencuri semua ponsel di dalam toko setelah kondisi toko tutup. Kini teman yang memasukkan tersangka ke dalam toko masih buron," jelas Mujo. Tersangka juga mengaku, usaha percobaan pencurian tersebut dilakukan bersama dengan kedua temannya yang saat ini masih buron. Ternyata diketahui, mereka sudah merencanakan pencurian ini sejak satu minggu yang lalu, setelah sebelumnya melakukan pengamatan terhadap sasaran. Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun karena masih percobaan, ancamannya hanya dua per tiga dari hukuman total yang mencapai enam tahun penjara.
Pencuri HP di Madiun Nyaris Dihajar Massa
Minggu, 21 Agustus 2011 1:49 WIB