"Sebenarnya tersangka JI (34) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap anggota Satreskoba pada Senin (16/10) siang dan sengaja tidak langsung diekspos guna kepentingan pengembangan," ujar Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasuba Humas) Polres Situbondo Iptu Pol Nanang Priambodo di Situbondo, Rabu.
Ia mengatakan, tersangka JI, warga Desa/Kecamatan Asembagus itu telah menjadi target operasi polisi, dan penangkapan dilakukan petugas di sekitar Jalan Desa Olean, Kecamatan Situbondo.
Saat tersangka sedang melintas di jalan desa dan polisi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba tersebut, katanya, petugas langsung melakukan penghadangan dan melakukan penggeledahan.
"Ternyata setelah dilakukan penggeledahan polisi mendapati dua bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,57 gram," katanya.
Mengetahui tersangka membawa sabu-sabu, lanjut Nanang, anggota Satreskoba langsung memborgol tersangka serta menyita narkotika seberat hampir 20 gram sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi juga mneyita dua unit HP milik tersangka yang diduga sebagai alat komunikasi dengan jaringan maupun pelangganya.
"Penangkapan tersangka ini adalah hasil informasi dari masyarakat, sehingga untuk memastikan bahwa informasi tersebut benar dan guna mengungkap pelaku tim lansung melakukan penyelidikan ke lapangan," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan polres setempat, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto