Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni mulai September sampai dengan November 2022.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan hasil ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika sabu-sabu itu, polisi meringkus empat orang tersangka berikut barang bukti 5,6 gram.
"Selain barang bukti sabu-sabu yang dibungkus plastik klip siap edar, juga ada peralatan yang digunakan untuk menghisap narkotika. Lokasi kejadian atau TKP kasus narkotika ini, yakni di Kecamatan Besuki dan Kapongan," ujar Kapolres Andi Sinjaya dalam konferensi pers di Mako Polres Situbondo, Selasa.
Menurut dia, empat orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 jounto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Selain ungkap penyalahgunaan narkotika, Kapolres Andi juga menyampaikan hasil ungkap 12 kasus kriminalitas dengan 16 orang tersangka. Kasus kriminal itu di antaranya pencabulan satu kasus, mafia tanah satu kasus, perampasan satu kasus, perjudian empat kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) dua kasus, penganiayaan satu kasus dan penipuan satu kasus.
"Untuk barang bukti ungkap kriminalitas, yakni uang tunai Rp9.245.000, lima buah HP, empat unit sepeda motor, dua kunci T, satu unit mesin diesel, dua sajam dan tiga buah sertifikat SHM," kata dia.
Kapolres menjelaskan mengenaik kasus mafia tanah saat ini dalam proses penyidikan dan ditangani oleh penyidik Unit Pidsus Satreskrim.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil terungkap kasus dugaan sertifikat palsu.
"Kami mengimbau dan berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan bisa segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Selain itu, masyarakat bisa lebih cerdas dan hati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa sertifikat namun tidak memiliki kewenangan," kata Kapolres Andi. (*)