Gresik (Antara Jatim) - Ketua Komisi III DPRD Gresik Moh Syafi menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan warga Desa Tebaloan dan Tirem wilayah setempat dengan mendatangi lokasi PT Dwiraksa.
"Kami datangi perusahaan batu bara ini karena menurut laporan, warga terganggu dengan polusi yang ditimbulkan dari 'stock pile' atau tempat penyimpanan sementara batubara sebelum dijual atau dikapalkan milik PT Dwiraksa," kata Syafi di Gresik, Jawa Timur, Selasa.
Syafi mengatakan, tujuan kedatangan untuk melakukan fasilitasi pertemuan di kantor Kecamatan Duduksampeyan, dan melakukan cek secara langsung ke lokasi.
"Setelah kami datangi banyak permasalahan yang terungkap, seperti tempat penimbunan batu bara itu tak mengantongi izin, padahal sudah beroperasi selama 7 tahun silam," katanya.
Syafi mengaku, setelah dilakukan cek ke Dinas Penamanam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, PT Dwiraksa hanya mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR) dan baru terbit Mei 2017.
Terkait temuan itu, Syafi yang merupakan politisi PKB ini dalam waktu dekat berencana melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang Badan Lingkungan Hidup (BLH), pihak perusahaan, DPM PTSP, dan Satpol PP, serta menyegel keberadaan stock pile itu.
"Awalnya stock pile batu bara PT Dwiraksa banyak dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi berupa debu dan bau yang menyengat, ditambah air rembesan dari stock pile terlarut ke sungai," katanya.
Selain itu, kata Syafi, keberadaan bangunan stock pile PT Dwiraksa memakan badan sungai Desa Tirem, yang bisa menyebabkan banjir ketika musim hujan, karena aliran air tidak lancar dengan tersumbat bangunan.(*)
