Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, Kamis sore, menyita 85
kardus minuman keras (miras) dalam kemasan botol dari warga Kecamatan
Kota berinisial FTR.
"Ketika itu, sejumlah anggota sedang patroli rutin di kawasan Kecamatan Kota dan melihat pekerja FTR membawa atau hendak memasukkan miras tersebut ke gudang," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers, Kamis malam.
Polisi pun langsung menyita minuman beralkohol tersebut yang ternyata milik FTR.
FTR adalah warga Desa Pamolokan yang memiliki gudang di Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota.
Saat ini, 85 kardus miras yang disita sebagai barang bukti itu sudah dibawa ke Markas Satuan Sabhara Polres Sumenep.
Sebanyak 85 kardus miras tersebut terdiri atas tiga merek, yakni 45 kardus miras "draft beer", 30 kardus miras "Panther Stout" , dan 10 minuman beralkohol "AM".
"FTR sebagai pemilik miras itu akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Senin (11/9)," kata Suwardi.(*)
"Ketika itu, sejumlah anggota sedang patroli rutin di kawasan Kecamatan Kota dan melihat pekerja FTR membawa atau hendak memasukkan miras tersebut ke gudang," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers, Kamis malam.
Polisi pun langsung menyita minuman beralkohol tersebut yang ternyata milik FTR.
FTR adalah warga Desa Pamolokan yang memiliki gudang di Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota.
Saat ini, 85 kardus miras yang disita sebagai barang bukti itu sudah dibawa ke Markas Satuan Sabhara Polres Sumenep.
Sebanyak 85 kardus miras tersebut terdiri atas tiga merek, yakni 45 kardus miras "draft beer", 30 kardus miras "Panther Stout" , dan 10 minuman beralkohol "AM".
"FTR sebagai pemilik miras itu akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Senin (11/9)," kata Suwardi.(*)