Gresik (Antara Jatim) - Penjualan produk pertanian dari 4 desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur diperluas ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui program Toko Tani Indonesia (TTI), dengan menjual produk beras medium dan cabai.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Agus Joko Waluyo di Gresik, Senin mengatakan penjualan perdana dilakukan untuk total 20 ton beras, dari Desa Kedungrukem Kecamatan Benjeng dan Desa Wahas Kecamatan Balongpanggang.
"Jumlah itu masih 50 persen dari alokasi yang ditargetkan sebesar 40 ton. Namun setelah ada kesepakatan dari Pemprov Jatim maka pengiriman hanya 30 ton, sisanya untuk kebutuhan pasar lokal Gresik dan Jawa Timur," katanya.
Ia menjelaskan, program TTI 2017 di Kabupaten Gresik dilaksanakan di 4 desa dengan 2 macam komoditi, yakni komoditi beras dilaksanakan di Desa Kedungrukem Benjeng dan Wahas Balongpanggang, dan komoditi cabai di Desa Pengalangan Menganti dan Desa Tenaru Driyorejo.
"Komoditi cabai kami target kirim sebesar 35 ton ke Jabodetabek. Namun karena ada kekosongan pasar lokal dan regional dan atas kesepakatan Pemprov Jatim produksi cabai di Gresik masih untuk memenuhi kebutuhan lokal, dan hanya sekitar 10 ton yang akan kami kirim," katanya.
Agus mengatakan, program pengembangan usaha pangan masyarakat melalui TTI merupakan program yang dibiayai APBN, dengan alokasi tahun 2017 di Gresik sebesar Rp640 juta yang terbagi di setiap Gapoktan masing-masing sebesar Rp160 juta.
Rinciannya, kata Agus, untuk permodalan sebesar Rp100 juta dan untuk biaya operasional sebesar Rp60 juta.
"Dalam program produksi petani dibeli dengan harga lebih tinggi oleh pihak TTI. Namun, pihak pembeli menentukan kualifikasi dan standard khusus yang bisa diterima oleh TTI Center," katanya.
Ia mencontohkan, untuk beras medium misalnya, waktu jemur harus memenuhi tingkat kekeringan tertentu serta presentase pecahan (broken) sesuai yang ditetapkan.
"Untuk cabai malah lebih rumit, dari pihak TTI menetapkan pengiriman dengan pengemasan baik, dan rentang waktu cabai diterima maksimal 12 jam setelah dipanen," katanya.
Ia menjelaskan, program ini bertujuan untuk menyerap produksi pertanian nasional dengan harga yang layak sehingga menguntungkan petani, serta mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan.
"Serta memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pokok terutama pangan," katanya.(*)