Situbondo (Antara Jatim) - Unsur pimpinan DPRD Situbondo, Jawa Timur, mengembalikan mobil dinas mereka dan memilih mendapatkan tunjangan transportasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"Pengembalian mobil dinas ini merupakan kesepakatan bersama yang diputuskan melalui Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu," ujar Wakil Ketua DPRD Situbondo, Rudi Afianto di Situbondo, Rabu.
Ia mengemukakan, pengembalian mobil dinas dilakukan karena unsur pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 dan peraturan tersebut berlaku di seluruh daerah se-Indonesia.
Dalam PP Nomor 18 itu, katanya, setiap anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi dan anggota DPRD memiliki dua pilihan, diantaranya memilih mobil dinas namun tidak mendapat tunjangan transportasi, atau sebaliknya memilih tunjangan transportasi tetapi tidak menggunakan fasilitas mobil dinas.
"Dari hasil kesepakatan, semua mobil dinas yang dipakai unsur pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Ketua Fraksi dan Ketua Badan Legislatif dan BK sudah harus dikembalikan tertanggal 1 Agustus 2017," katanya.
Menurut Rudi, semua unsur pimpinan memilih mengembalikan fasilitas mobil dan mendapat tunjangan transportasi dan katanya, anggota DPRD akan menggunakan mobil pribadi ke kantor DPRD.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Situbondo Herry Suryanto membenarkan bahwa sebagian mobil dinas sudah dikembalikan dan terparkir di samping kantor dewan.
"Semuanya ada 17 mobil dinas yang selama ini digunakan oleh unsur pimpinan, baik Ketua Komisi, Badan dan Ketua Fraksi," paparnya.
Informasi diperoleh, tunjangan transportasi anggota DPRD Situbondo sesuai PP No. 18 Tahun 2017, setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi setiap harinya dan besaran tunjangan itu disesuaikan dengan harga sewa mobil di daerah. (*)
Unsur Pimpinan DPRD Situbondo Kembalikan Mobil Dinas
Rabu, 2 Agustus 2017 21:34 WIB