Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait status kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang hingga kini belum jelas.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Minggu, menyarankan agar pemkot segera melakukan kebijakan terkait dengan status kepegawaian pegawai Bakesbangpol dan Linmas yang secara de facto masih ada tetapi tidak masuk dalam OPD terbaru.
"Ambil kebijakan yang terbaik buat pegawai di sana (Bakesbangpol dan Linmas). Apakah segera diambil oleh pemkot atau diserahkan ke pusat. Tentunya pemkot harus segera konsultasi ke pemerintah pusat," ujarnya.
Mengenai pengambialihan kewenangan bidang kesatuan bangsa dan politik oleh pemerintah pusat, menurut Herlina hal itu sudah final. "Jadi kewenangan Kesbangpol ke pusat itu final, yang jadi belum jelas memang status pegawainya," katanya.
Hal sama juga dikatakan anggota Komisi A lainnya, Fatkhur Rohman. Ia mengatakan status Bakesbangpol dan Linmas saat ini masuk dalam pasal Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Intinya selama belum ada perundangan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan pegawainya masih bertugas seperti biasanya. Mengenai anggarannya masuk di APBD," kata Fatkhur yang juga mantan Ketua Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Surabaya.
Menurut dia, dalam pasal 122 (peralihan) PP 18/2016 disebutkan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Sedangkan pada pasal 123 menyebut anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang - undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Selain itu, lanjut dia, sebagaimana yang diputuskan dalam Perda OPD, Bakesbangpol memang akan menjadi urusan pemerintahan pusat sementara Linmas akan dipertahankan di Pemkot Surabaya dan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Namun demikian, Fatkhur mengakui masalah krusial terkait pelimpahan urusan kesatuan bangsa dan politik ini terletak pada status pegawainya. Menurut Fatkhur sejak pembahasan Perda OPD dilakukan Pemkot Surabaya menegaskan ingin tetap mempertahankan PNS yang berada di lembaga tersebut tetap menjadi pegawai Pemkot Surabaya.
"Terkait keputusan Pemkot ini kami setuju, karena faktanya pemkot memang kekurangan pegawai sampai saat ini," katanya.
Untuk mengatasi kebingungan ini Fatkhur menyarankan agar Pemkot Surabaya segera melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terutama terkait status kepegawaian.
"Karena ini wilayah pusat dan dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan serta kekhawatiran status kepegawaian, alangkah baiknya pemkot segera berkonsultasi ke pusat perihal ini," ujarnya. (*)