Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari lima kasus selama sepekan terakhir di wilayah setempat.
"Penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya tersebut terungkap hasil operasi yang dilakukan anggota polisi selama beberapa hari terakhir," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar pers release di Mapolres Jember, Kamis.
Tujuh tersangka yang ditangkap yakni pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial NR, pengedar tembakau gorila berinisial YW dan lima tersangka pengedar obat keras berbahaya dengan inisial IR, RB, MA, VR, dan HA.
"Ketujuh tersangka dan satu di antaranya perempuan itu merupakan anggota jaringan pengedar narkoba dari kelompok yang berbeda-beda di wilayah Jember," tuturnya.
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap di Jalan Raya Balung yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, sedangkan penjual tembakau gorila ditangkap di kawasan rumah kos di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari..
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tujuh tersangka yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 kemasan seberat 11,63 gram senilai Rp30 juta, tembakau gorilaz seberat 2,3 gram dan 31.570 butir obat keras berbahaya jenis Tryhexiphenydhil, sehingga total barang bukti tersebut senilai lebih dari Rp50 juta.
"Para pengedar narkoba itu masing-masing memiliki jaringan pembeli sendiri, namun yang paling banyak adalah pembeli yang berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Jember," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, "barang haram" tersebut tidak didapatkan dari Jember, melainkan dari luar daerah dengan pemasok narkoba yang berbeda juga.
"Sabu-sabu yang didapatkan tersangka dipasok dari Pulau Madura, tembakau Gorila dari Surabaya, dan pil Tryhexiphenydhil didapat dari Malang, sehingga polisi masih menelusuri jaringan pengedar narkoba tersebut," ujarnya.
Polres Jember akan memperketat pengamanan di daerah perbatasan, terminal, stasiun dan juga bandara untuk menutup celah masuknya narkoba dari luar daerah, sehingga diharapkan peredaran narkoba di Jember dapat ditekan.(*)