Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menunggu regulasi terkait rencana program perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, karena secara infrastruktur sepenuhnya sudah siap.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis di Surabaya, Rabu mengatakan secara internal sudah siap menuju program perlindungan TKI, dengan skema yang sudah ada sebelumnya, yakni perlindungan 30 bulan.
"Kami saat ini hanya menunggu regulasinya saja, tapi secara infrastruktur untuk menuju ke sana sudah siap. Sebab sebelumnya kami juga melakukan hal yang sama saat kami bernama Jamsostek," ucapnya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek pernah ditugaskan pemerintah (Departemen Tenaga Kerja) untuk melindungi TKI selama persiapan penempatan, bekerja dan purna tugas.
Terkait dengan skema 30 bulan, Ilyas mengaku secara rincian perlindungan akan dilakukan lima bulan sebelum berangkat, selama berangkat, dan saat berada di luar negeri, ditambah perlindungan satu sampai dua bulan saat TKI tersebut kembali ke Tanah Air.
Ilyas mengatakan, untuk TKI yang dilindungi konsorsium, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak konsorsium, namun apabila ingin dialihkan nantinya hanya diikutkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kalau yang ditangani konsorsium, yang sudah ikut konsorsium. Sehingga BPJS Ketenagaerjaan hanya bisa ikut program JHT," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan berencana meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk TKI di luar negeri.
Program itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, yang merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Rencananya, mulai 1 Agustus 2017 transformasi ke BPJS Ketenagakerjaan itu akan diberlakukan, dan diawali di kampung TKI di Tulungagung, Jawa Timur.(*)