Surabaya (Antara Jatim) - Dokter Aucky Hinting yang menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara program bayi tabung yang dilayangkan oleh pasiennya menyatakan siap menjawab gugatan.
"Sepanjang bulan lalu telah dilakukan proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan pihak penggugat namun tidak membuahkan hasil,” ujar dr Aucky dalam jumpa pers yang didampingi kuasa hukum Ening Swandari di Surabaya, Senin.
Menurut Ening, setelah proses mediasi gagal, akan dilanjutkan dengan proses gugatan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus mendatang.
"Ini adalah gugatan perdata yang berkaitan dengan wanprestasi. Apakah klien saya, dr Aucky melakukan wanprestasi dalam menjalankan program bayi tabung, kami sudah siap menjawabnya di pengadilan pada 1 Agustus nanti," ujarnnya, menegaskan.
Dalam perkara ini, dr Aucky dilaporkan oleh pasangan suami-istri berinisial TH dan HS, warga Mulyorejo Surabaya.
Pasangan suami-istri tersebut lantas melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya karena kecewa setelah menghendaki bayi berjenis lelaki melalui program bayi tabung di klinik dr Aucky, namun yang lahir nyatanya berjenis kelamin perempuan.
Kepada wartawan, dr Aucky menjelaskan bahwa dalam program bayi tabung tidak 100 persen selalu berhasil.
"Karena selalu ada campur tangan Tuhan dan itu sudah kami jelaskan kepada setiap pasien agar tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari, yang telah disepakati secara tertulis di atas kertas," ujarnya.
Termasuk kepada pasangan suami-istri TH dan HS yang mengikuti program bayi tabung di kliniknya, menurut dr Aucky, telah menandatangani kesepakatan tersebut.
Meski begitu, dr Aucky mengakui, sempat menawarkan uang damai melalui seorang perantara senilai Rp100 juta kepada pasangan TH dan HS namun ditolak. "Waktu itu kami tawarkan uang damai agar perkara ini tidak berkepanjangan," ucapnya.
Dia mengisahkan, sebelum suami-istri TH dan HS melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya telah terlebih dahulu dituntut pidana dalam perkara ini di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Pada bulan Juni lalu Polrestabes Surabaya telah menghentikan proses penyelidikan dengan menerbitkan surat SP3 perkara ini karena dinyatakan tidak cukup bukti," katanya.
Setelah Polrestabes Surabaya menerbitkan SP3 itulah, lanjut dr Aucky, dirinya kemudian digugat perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. "Saya siap menjawab gugatan ini di Pengadilan Negeri Surabaya yang proses persidangannya dimulai pada 1 Agustus nanti," ucapnya. (*)