Jember (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk menangani masalah hukum dengan menandatangani "Memorandum Of Understanding" (MoU) tentang Penanganan Permasalahan/Perkara Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Vice President PT KAI Daop 9 Jember M. Hendro Gunawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto di salah satu rumah makan di Jember, Kamis sore.
"Sebagai BUMN, PT KAI Daop 9 Jember dalam melaksanakan kegiatan usaha tentunya mengalami berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan baik di luar pengadilan (nonlitigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi)," kata Vice President PT KAI Daop 9 M. Hendro Gunawan di Jember.
Menurutnya tujuan kesepakatan bersama itu untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT KAI Daop 9 Jember yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.
"Dengan ruang lingkup meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Jember melalui jaksa pengacara negara (JPN) terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha PT KAI Daop 9 Jember," tuturnya.
Ia menjelaskan penyelesaian permasalahan aset yang tersebar sepanjang Kabupaten Pasuruan hingga Banyuwangi menjadi salah satu prioritas kerja sama PT KAI Daop 9 dengan pihak Kejari Jember tersebut.
"Banyak aset PT KAI yang ditempati oleh masyarakat yang tidak punya hak, sehingga kami berharap bisa segera diselesaikan dengan menggandeng pihak Kejari Jember karena kami harus melaporkan pemanfaatan aset tersebut," katanya.
Kesepakatan bersama antara PT KAI Daop 9 Jember dengan Kejari Jember akan berlangsung selama dua tahun dan berlaku sejak ditanda tangani MoU pada Kamis ini.
Sementara Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kerja sama dengan PT KAI Daop 9 Jember karena Kejari Jember diberikan kepercayaan untuk mendampingi masalah hukum.
"PT KAI merupakan BUMN yang memiliki aset cukup banyak di berbagai daerah, sehingga nantinya jaksa akan memberikan pendampingan hukum dalam hal inventarisasi aset karena banyak aset PT KAI yang digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk menempati aset itu," tuturnya.
Ia mengatakan pendampingan hukum yang diberikan jaksa kepada PT KAI dalam melakukan penertiban aset tersebut diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum baru, sehingga perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.(*)
Video oleh: Zumrotun Solichah