Bondowoso (Antara Jatim) - Pengusaha kopi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, belum bisa mengekspor kopi arabika secara mandiri karena masih terkendala belum memiliki segala macam izin usaha dan Standar Nasional Indonesia atau SNI.
"Selama ini berbagai jenis kopi arabika khas Bondowoso diekspor melalui eksportir swasta dari Surabaya dan Bali. Karena kami masih baru proses membuat berbagai macam izin sebagai persyaratan guna dapat mengekspor sendiri," ujar salah seorang pelaku usaha kopi asal Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Suyitno di Bondowoso, Rabu.
Persyaratan-persyaratan mengekspor kopi secara mandiri atau menjadi eksportir, lanjut dia, di antaranya yang harus dipersiapkan izin usaha industri (IUI) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta beberapa izin lainnya.
Selama proses pembuatan perizinan sebagai persyaratan mengekspor kopi arabika "Java Ijen Raung" itu, katanya, pemerintah kabupaten telah membantu kemudahan pembuatannya dan sedangkan SNI dibantu langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Tentunya harapan kami mewakili petani kopi di Bondowoso, proses pembuatan izin dapat segera selesai sehingga kami dapat segera mengekspor kopi arabika secara mandiri," kata Ketua Koperasi Rejo Tani yang juga memiliki puluhan kelompok tani kopi di Bondowoso itu.
Menurut Suyitno, selama belum memiliki kelengkapan perizinan menjadi eksportir, pihaknya menjual kopi secara "online" atau daring (dalam jaringan) ke sejumlah negara di Eropa dan Asia.
"Kami menjual kopi arabika melalui dalam jaringan lumayan banyak yang memesan, dan bahkan dari Portugal dan India yang menghubungi kami akan membeli kopi arabika khas Bondowoso satu ton per bulan, tetapi belum kami jawab karena produktivitas kopi tahun ini menurun karena kemarau basah atau hujan yang tidak menentu merusak bunga kopi," tuturnya. (*)