Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pemuda warga setempat yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering seberat 8,35 gram.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyomartono di Ngawi, Sabtu mengatakan, tersangka adalah Orisandy Hera Samudra (19) warga Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
"Yang bersangkutan tidak dapat mengelak saat digeledah petugas dan ditemukan barang bukti satu paket ganja dalam saku celananya," ujar AKP Eko kepada wartawan.
Menurut dia, diduga kuat yang bersangkutan sebelum ditangkap baru saja melakukan transaksi dengan pemasok di sebuah lokasi di Desa Klitik, Kecamatan Geneng.
Oleh petugas kemudian yang bersangkutan diikuti dan tepat di simpang empat Jalan Panglima Sudirman Ngawi, ia dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu paket ganja kering seberat 8,35 gram yang disembunyikan dengan cara dibungkus plastik," kata dia.
Atas temuan tersebut, petugas langsung menggelandang Orisandy ke Mapolres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku ganja yang ia milik untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk dijual. Meski demikian, polisi tidak lantas percaya begitu saja dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diduga kuat, tersangka merupakan bagian dari sidikat peredaran narkotika antarprovinsi. Kasus tersebut hingga kini masih diselidiki lebih lanjut.
Sementara, setelah menjalani pemeriksaan intensif, sejauh ini status tersangka masih dinyatakan sebagai pengguna narkoba. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, status yang bersangkutan naik dari pemakai menjadi pengendar seiring bukti-bukti yang terus digali oleh kepolisian setempat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)