Surabaya (Antara Jatim) - Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur akhirnya menerima berkas dugaan pemalsuan akta otentik dengan tersangka Notaris Sugiharto setelah sebelumnya berkas tersebut diperbaiki oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Kamis mengatakan, pihaknya membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut dari penyidik.
"Kemarin baru dikembalikan ke kami," katanya dikonfirmasi di Surabaya.
Ia mengemukakan, saat ini berkas perkara tersebut masih diperiksa oleh jaksa peneliti dan jika sudah dinyatakan lengkap, maka kasus ini segera disidangkan.
"Saat ini sedang diteliti oleh jaksanya, kalau memang petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi dan kami anggap sudah lengkap, maka perkara ini segera dinyatakan sempurna atau P21," ujarnya.
Sementara itu, Katrin Sunita selaku jaksa peneliti juga membenarkan berkas tersebut sudah berada di meja kerjanya.
"Sudah saya terima," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara ini dikembalikan jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan keterangan ahli dari Mahkamah Kehormatan Notaris.
"Saya belum cek apa petunjuk kami sudah dipenuhi penyidik atau belum, ini sedang saya teliti," ucapnya.
Pihaknya sempat pesimis, penyidik dapat memenuhi petunjuk jaksa karena sampai dengan tiga pekan, petunjuk jaksa tak segera dipenuhi dan jaksa harus mengembalikan berkas perkara tersebut.
"Karena masa P19 itu ada batas waktunya, yakni 30 hari," ujarnya.
Saat kasus ini bergulir di meja penyidik, notaris Sugiharto sempat ditahan beberapa hari, namun dilepas karena ada upaya penangguhan penahanan.
Berbeda dengan perlakuan yang diberikan ke tersangka lain dalam kasus ini, yakni Soedjono Chandra yang tetap ditahan meski melakukan upaya yang serupa dengan notaris Sugiharto.
Tak hanya itu, kasus Soedjono Chandra terlebih dahulu di P21 (berkas lengkap) dan saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan, perkara notaris Sugiharto masih tiarap di penyidik.
Soedjono Candra pun akhirnya dilepas hakim Anne Rusliani dari bilik Rutan Medaeng, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Untuk diketahui, notaris Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Notaris yang berkantor di jalan Bubutan Surabaya ini dilaporkan oleh Sukoyo.
Laporan tersebut bermula dari pembelian buldoser antara pelapor dengan Soejono Chandra. Namun belakangan diketahui, pembelian buldoser itu berubah menjadi jual beli tanah. Akta jual beli tersebut dibuat oleh Notaris Sugiharto.(*)