Surabaya (Antara Jatim) - Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menunggu proses pelimpahan berkas dugaan pemalsuan surat dengan tersangka notaris Sugiharto yang sampai saat ini masih belum diserahkan oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya.
Jaksa Kejari Tanjung Perak Katrin Sunita, Sabtu mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa pada tiga pekan lalu untuk dilakukan perbaikan.
"Berkasnya kami kembalikan karena ada kekurangan keterangan saksi ahli dari Mahkamah Kehormatan Notaris, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan ke kami," kata jaksa yang menangani perkara ini.
Ia mengemukakan, pihaknya sangsi kasus ini akan berlanjut ke meja hijau karena ada batas waktunya 30 hari, penyidik harus memenuhi petunjuk jaksa.
"Ada batas waktu selama 30 hari penyidik harus memenuhi petunjuk jaksa, kalau tidak kami akan kembalikan perkaranya ke penyidik," ucapnya.
Sejak kasus ini bergulir di meja penyidik, notaris Sugiharto terkesan mendapat perlakuan istimewa. Meskipun sebelumnya sempat ditahan beberapa hari, namun belakangan dilepas karena ada upaya penangguhan penahanan.
Berbeda dengan perlakuan yang diberikan ke tersangka lain dalam kasus ini, yakni Soedjono Chandra yang tetap ditahan meski melakukan upaya yang serupa dengan notaris Sugiharto.
Tak hanya itu, kasus Soedjono Chandra terlebih dahulu di P21 (berkas lengkap) dan saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan perkara Notaris Sugiharto masih tiarap di penyidik.
Soedjono Candra pun akhirnya dilepas hakim Anne Rusliani dari bilik Rutan Medaeng, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Untuk diketahui, notaris Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Notaris yang berkantor di jalan Bubutan Surabaya ini dilaporkan oleh Sukoyo.
Laporan tersebut bermula dari pembelian buldoser antara pelapor dengan Soejono Chandra. Namun belakangan diketahui, pembelian buldoser itu berubah menjadi jual beli tanah. Akta jual beli tersebut dibuat oleh Notaris Sugiharto.(*)