Surabaya (ANTARA) - Aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo terkait kasus penggelapan Pajak Bumi Bangunan milik kliennya Handoko Minto Rahardjo senilai Rp710 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya Eko Budisusanto mengungkapkan eksekusi ini menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang belum lama lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
"Sekarang terpidana Alexandra telah kami bawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mempawah, Kalimantan Barat, itu menjelaskan, dalam perkara ini Notaris Alexandra dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah serta pembayaran PBB yang merugikan kliennya, Handoko Minto Rahardjo, senilai Rp710 juta.
"Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.