"Saya melakukan pelaporan pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP," kata Suhartini dalam keterangan di Surabaya, Senin.
Namun, setelah empat tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, kepolisian memberitahukan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.
"Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). Empat tahun dan SP2HP sampai ke-7," ujar Hartini Sumitro.
Suhartini berharap kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Duduk perkara awal Suhartini dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp1 miliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo No. 155 - 159, Kota Surabaya.
Tawaran investasi itu ditawarkan saudara Rudi salah satu karyawan PT. Max Plant, berupa produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak di bidang saham.
Baca juga: Datangi Polda Jatim, "emak-emak" laporkan penipuan investasi bodong
Baca juga: Polresta Malang Kota tangkap pelaku penipuan rugikan korban Rp69,7 M
Baca juga: Datangi Polda Jatim, "emak-emak" laporkan penipuan investasi bodong
Baca juga: Polresta Malang Kota tangkap pelaku penipuan rugikan korban Rp69,7 M
"Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil di depan dengan besaran 12 persen dengan harga Rp1.900 lembar saham, sebanyak 494.200 lembar saham dengan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200 persen dari dana yang disetorkan," ujarnya.
Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi, akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).
"Saya mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil," ujar Suhartini.
Singkat cerita, Rudi mengatakan kepada saya uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.
Pada saat jatuh tempo saya menagih uang saya dan uang imbalan. Ternyata pihak Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit.
"Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant saudara Rudi ke Polda Jatim," ujarnya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto dan Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi soal kasus tersebut hingga kini belum merespon.
Begitu juga Rudi, terduga pelaku ketika dihubungi hingga saat ini belum memberikan tanggapan apa pun soal kasus tersebut.