Surabaya (Antara Jatim) - Seorang notaris mengadu dengan cara mengirim surat protes ke Kapolri Jenderal Polisi Sutarman karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan akta jual beli tanah dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan oleh penyidik Polda Papua di Jayapura. "Kami mengirim surat ke Kapolri karena merasa dikriminalisasi oleh Polda Jayapura," ujar Kuasa Hukum Notaris Theresia Pontoh, Steven Halim, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya. Kasus ini berawal dari adanya laporan pada 9 Juli 2013, yang melaporkan notaris Theresia Pontoh dengan laporan dampak dari batalnya jual beli tanah antara Rudi Doomputra selaku calon pembeli dan Hengki Dawir selaku pemilik tanah. Sedangkan, pembuatan akte jual beli tanah SHM Nomor 02298 seluas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter, yang berlokasi di Jayapura. "Sertifikatnya sudah atas nama pemilik tanah dan sudah di kembalikan ke pemiliknya, tapi kok malah dijerat tersangka dengan alasan melakukan penggelapan. Hal inilah yang janggal sehingga kami berkirim surat ke Kapolri agar penyidik dapat menangani masalah ini secara profesional dan proporsional," katanya. Saat itu, kata dia, persyaratan jual beli tanah belum terpenuhi karena tidak ada bukti PBB. Sehingga, Notaris Theresia Pontoh menangguhkan jual beli tanah tersebut dengan memberi tanda terima kepada Rudi Doomputra selaku calon pembeli. Namun ternyata oleh pemilik tanah jual beli tersebut dibatalkan. Sementara, sertifikat tanah dikembalikan kepada pemiliknya Hengki Dawir melalui vonis Van Dading (perdamaian) dengan Nomor 56/Pdt.G/2010/PN Jayapura. "Jelas sudah benar prosedur dari klien kami bahwa sertifikat kembali kepada pemilik asalnya karena jual beli batal," kata Alumnus Fakultas Hukum Universitas Surabaya tersebut. Hal ini dianggap aneh karena penyidik menetapkan tersangka atas dasar laporan tersebut. Padahal, lanjut Steven, notaris Theresia Pontoh telah bekerja sesuai Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT yang diperjelas dengan pasal 50 KUHP yakni pejabat yang bekerja sesuai aturan tidak bisa dipidana. Hal tersebut juga didukung Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Surat Keterangan Nomor 49/P P-IPP AT/XI/2013 tertanggal 20 November 2013 yang menegaskan bahwa Notaris Theresia Ponto telah bekerja dengan benar. "Kami berharap agar Kapolri bisa memperhatikan masalah ini dan sudah selazimnya jika kasus ini di SP3 karena tidak memenuhi unsur," kata Steven Halim. (*)
Notaris Kirim Surat Protes Penyidik ke Kapolri
Rabu, 27 November 2013 21:36 WIB