Madiun (Antara Jatim) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Madiun menetapkan dua tersangka pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Madiun atas kasus pungli biaya pengambilan surat keputusan pensiun dan kenaikan pangkat guru SMA/SMK.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota selaku anggota tim Saber Pungli setempat AKP Logos Bintoro di Madiun, Rabu mengatakan kedua tersangka tersebut adalah P sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan E selaku staf di UPT Dinas Pendidikan Provinsi wilayah Madiun.
"Modusnya adalah, menerima uang yang tidak ada payung hukumnya. Mereka mengambil pungutan liar terhadap biaya pengambilan surat keputusan (SK) pensiun dan kenaikan pangkat guru SMA/SMK," ujar AKP Logos kepada wartawan.
Menurut dia, penetapan kedua tersanga tersebut berdasarkan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas Saber Pungli Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Dimana, dalam OTT tersebut petugas menyita berbagai barang bukti di antaranya, ponsel serta uang tunai sekitar Rp13,5 juta.
"Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan dari guru yang mengambil SK pensiun dan kenaikan pangkat," kata dia.
Sesuai hasil penyelidikan, seorang guru SMA/SMK yang hendak mengambil SK pensiun dikenakan pungutan sebesar Rp400.000. Sedangkan pengambilan SK kenaikan pangkat guru SMA dikenakan biaya liar Rp150.000.
Pihaknya mengaku masih terus mendalami kasus tersebut. Untuk sementara, tersangka yang ditetapkan baru kedua orang tersebut.
"Nanti sesuai proses pengembangan penyidikan, bisa saja mengarah ke atasnya. Saat ini tersangkanya dua orang itu," kata dia.
Kedua tersangka dikenai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)