Situbondo (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, meringkus tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berikut barang bukti 4,21 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Semula anggota kami mengamankan satu orang diduga pengedar sabu-sabu inisial RAM (32) warga Kecamatan Panarukan," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Ia menceritakan, tersangka ditangkap pada saat akan melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika di wilayah Kelurahan/ Kecamatan Dawuhan, dan saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip.
Selanjutnya, kata Luthfi, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi asal sabu-sabu yang diperoleh tersangka RAM, kemudian dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Kecamatan Panarukan dan berhasil mengamankan tersangka inisial HW (35) di sebuah rumah di Pesisir Utara Desa Kilensari.
Dari tersangka HW petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing 0,2 gram, satu plastik klip berisi sabu 0,26 gram dan satu plastik klip berisi dua paket sabu 2,85 gram.
Dari penangkapan tersangka HW, kembali dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial SH (37) di desa yang sama.
"Semua ada tiga tersangka yang diamankan yakni RAM, HW dan SH, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 4,21 gram dan juga beberapa barang bukti lainnya," kata AKP Muhammad Luthfi.
AKP Muhammad Luthfi menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika," ucapnya.
Sampai saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo, mereka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Situbondo ringkus tiga pengedar sabu-sabu
Rabu, 7 Mei 2025 19:12 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi. ANTARA/Novi Husdinariyanto