Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Parliament Watch" Jawa Timur (Jatim) mendesak perubahan regulasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyusul dilantiknya seorang yang menjabat sebagai Ketua Partai Politik sebagai Ketua DPD.
Koordinator Parliament Watch Jatim Umar Sholahudin, dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat, menyebut dilantiknya Oeman Sapta Odang (OSO), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, sebagai Ketua DPD, telah menyederai penegakan demokrasi di Indonesia.
"Kita tahu sistem demokrasi di Indonesia menganut dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili konstituen melalui partai politik dan DPD yang mewakili daerah," katanya.
Maka Umar mengkhawatirkan dilantiknya seorang ketua umum partai politik dalam jabatan Ketua DPD dapat mengacaukan sistem demokrasi yang menganut dua kamar tersebut.
"Bisa jadi dia memasukkan kepentingan partai politiknya ke dalam fungsi DPD, kalau sudah begitu, apa bedanya dengan DPR," katanya.
Memang, dia mengatakan, regulasinya tidak melarang seorang Ketua Partai Politik dilantik sebagai Ketua DPD.
"Sebenarnya tidak ada yang keliru dalam pelantikan Ketua Partai Politik sebagai Ketua DPD karena Undang-undang DPD tidak melarang seorang Ketua Partai Politik menjabat Ketua DPD. Tapi justru di sinilah terlihat kelemahan regulasinya," katanya.
Untuk itu Umar mendesak regulasinya harus segera dirubah. "Karena jika tidak dirubah, secara etis merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun sejak awal," katanya.
Dia mencontohkan, dengan regulasi yang lama, seseorang nantinya bisa bermain di dua kaki. "Seseorang pada akhirnya bisa dipilih lewat DPR atau DPD. Itu memberi imej buruh bagi kepentingan daerah dan sangat tidak sehat terhadap sistem demokrasi yang menggunakan dua kamar," tuturnya.
Karenanya Umar menegaskan fungsi DPD harus sterilisasi dari kepentingan partai dan untuk itu regulasinya harus dirubah. (*)