Pasuruan (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Pasuruan, Jawa Timur melakukan evaluasi kepatuhan kepada pemberi kerja
di wilayah Pasuruan dan Probolinggo serta penyerahan klaim kecelakaan
kerja di wilayah setempat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Emir Syarif
Ismel Selasa mengatakan pada kesempatan ini pihaknya melakukan pertemuan
dengan sejumlah pihak yakni perwakilan dari Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP), Disnaker, Pengawas Disnaker Kabupaten maupun Kota
Pasuruan dan Probolinggo serta dihadiri pula oleh Pengawas Disnaker
Provinsi Jawa Timur.
"Pertemuan ini dijelaskan tentang kepatuhan pemberi kerja dalam
melakukan kewajibannya untuk lebih memperhatikan perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja, karena masih banyak
perusahaan yang masih lalai dalam mengikutsertakan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan. Padahal pada kenyataannya tenaga kerja justru perlu
perlindungan ketika melakukan pekerjaan sehari-harinya," katanya.
Di samping itu, kata dia jaminan sosial ketenagakerjaan dirasa
perlu untuk memberikan rasa aman pada tenaga kerja dan mempunyai manfaat
yang besar untuk selanjutnya.
"Karena pada dasarnya tenaga kerja butuh perlindungan pasti yang
dapat menjamin ketika melakukan suatu pekerjaan apalagi jika rentan
adanya kecelakaan kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Harapannya, kata dia pada kegiatan ini mempertegas kepada
pemerintah daerah khususnya PTSP dan dinas tenaga kerja, ketika ada
pelanggaran para pemberi kerja tidak memberikan jaminan perlindungan
sosial bisa langsung ditindak lanjuti untuk melakukan pencabutan izin
usaha, sehingga tidak ada lagi para pemberi kerja yang lalai dalam
memberikan hak pada tenaga kerja.
"Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis untuk
klaim santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal atas nama Siadi
Hariyanto dari Waskita Karya yang bekerja sebagai sopir truk pada Proyek
Pembangunan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo dengan total santunan yang
diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp170.400.000," katanya.
Selain itu, lanjut dia juga disalurkan klaim santunan jaminan
kematian atas nama Bambang Sutejo dari PT. Bhumi Permata Indah yang
merupakan agen distributor LPG di Probolinggo dengan total santunan yang
diberikan kepada ahli waris sebesar Rp96.465.880.
"Ini merupakan salah satu bukti nyata pentingnya perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan yang wajib dilakukan para pemberi kerja
dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. BPJS
Ketenagakerjaan mempunyai banyak manfaat dan juga memiliki dampak hingga
ke ahli waris untuk menerima manfaat tersebut," katanya.(*)
Pasuruan, Jawa Timur melakukan evaluasi kepatuhan kepada pemberi kerja
di wilayah Pasuruan dan Probolinggo serta penyerahan klaim kecelakaan
kerja di wilayah setempat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Emir Syarif
Ismel Selasa mengatakan pada kesempatan ini pihaknya melakukan pertemuan
dengan sejumlah pihak yakni perwakilan dari Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP), Disnaker, Pengawas Disnaker Kabupaten maupun Kota
Pasuruan dan Probolinggo serta dihadiri pula oleh Pengawas Disnaker
Provinsi Jawa Timur.
"Pertemuan ini dijelaskan tentang kepatuhan pemberi kerja dalam
melakukan kewajibannya untuk lebih memperhatikan perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja, karena masih banyak
perusahaan yang masih lalai dalam mengikutsertakan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan. Padahal pada kenyataannya tenaga kerja justru perlu
perlindungan ketika melakukan pekerjaan sehari-harinya," katanya.
Di samping itu, kata dia jaminan sosial ketenagakerjaan dirasa
perlu untuk memberikan rasa aman pada tenaga kerja dan mempunyai manfaat
yang besar untuk selanjutnya.
"Karena pada dasarnya tenaga kerja butuh perlindungan pasti yang
dapat menjamin ketika melakukan suatu pekerjaan apalagi jika rentan
adanya kecelakaan kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Harapannya, kata dia pada kegiatan ini mempertegas kepada
pemerintah daerah khususnya PTSP dan dinas tenaga kerja, ketika ada
pelanggaran para pemberi kerja tidak memberikan jaminan perlindungan
sosial bisa langsung ditindak lanjuti untuk melakukan pencabutan izin
usaha, sehingga tidak ada lagi para pemberi kerja yang lalai dalam
memberikan hak pada tenaga kerja.
"Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis untuk
klaim santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal atas nama Siadi
Hariyanto dari Waskita Karya yang bekerja sebagai sopir truk pada Proyek
Pembangunan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo dengan total santunan yang
diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp170.400.000," katanya.
Selain itu, lanjut dia juga disalurkan klaim santunan jaminan
kematian atas nama Bambang Sutejo dari PT. Bhumi Permata Indah yang
merupakan agen distributor LPG di Probolinggo dengan total santunan yang
diberikan kepada ahli waris sebesar Rp96.465.880.
"Ini merupakan salah satu bukti nyata pentingnya perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan yang wajib dilakukan para pemberi kerja
dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. BPJS
Ketenagakerjaan mempunyai banyak manfaat dan juga memiliki dampak hingga
ke ahli waris untuk menerima manfaat tersebut," katanya.(*)