Situbondo (Antara Jatim) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meminta 43 desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, untuk mengembalikan penggunaan uang Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa (ADD/DD) karena tidak sesuai antara kegiatan fisik di lapangan dengan surat pertanggung jawaban.
"Memang ada temuan BPK RI setelah melakukan pemeriksaan dengan cara pengambilan contoh (sampling) sekitar 70 dari 132 desa di Situbondo penerima ADD/DD Tahun Anggaran 2016," ujar Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo Bambang Priyanto di Situbondo, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa dari 70 desa yang diperiksa BPK sebagai contoh itu 43 desa di antaranya ditemukan dalam surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran ADD/DD tidak sesuai dengan kegiatan fisik di lapangan.
Temuan BPK itu, katanya, dari 43 desa tersebut total anggaran yang harus dikembalikan sebesar sekitar Rp1,7 miliar dan masing-masing dari puluhan desa yang diminta mengembalikan temuan BPK itu bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp140 juta.
"Jadi kami sudah menindaklanjutinya atas temuan BPK itu dan 43 desa tersebut diberi waktu hingga bulan ini (April 2017). Desa bisa mengembalikan dalam bentuk uang atau menambah volume kegiatan fisik yang menggunakan ADD/DD," ucapnya.
Menurut Bambang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan ini akan kembali melakukan pemeriksaan secara detail di lapangan terhadap 43 desa yang ditemukan tidak sesuai dalam penggunaan ADD maupun DD.
"Kalau menurut kami ketidak sesuaian antara penggunaan anggaran untuk kegiatan fisik dan surat pertanggung jawaban penggunaan ADD/DD puluhan desa tersebut dikarenakan sumber daya manusia kepala desa, dan oleh karena itu kami akan terus menyosialisasikan terkait pembuatan SPJ," tuturnya. (*)
43 Desa di Situbondo Diminta Mengembalikan Penggunaan ADD/DD
Jumat, 7 April 2017 20:05 WIB