Jember (Antara Jatim) - Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember, Jawa Timur mendesak pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional untuk menjalankan agenda reforma agraria dengan menyelesaikan sejumlah kasus sengketa tanah di wilayah setempat.
"Reforma agraria harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten Jember karena banyak sengketa tanah yang belum terselesaikan dan sejauh ini kami belum melihat kebijakan kongkrit yang mendorong terwujudnya pembaruan agraria itu," kata Dewan Pengawas Sekti Jember M. Jumain di Jember, Kamis.
Ia mendorong peran aktif dari pemerintah kabupaten dan BPN untuk redistribusi tanah yang kini masih menjadi lahan sengketa karena tujuan pemerintah melaksanakan reforma agraria, agar dapat menyelesaikan konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Kami sangat berharap dilaksanakan reforma agraria sejati di Jember yakni redistribusi tanah yang sungguh-sungguh dijalankan dengan berorientasi pada tujuan memperbaiki ketimpangan struktur agraria yang ada untuk menyelesaikan konflik agraria," tuturnya.
Berdasarkan data Sekti Jember tercatat sembilan titik kasus tanah yang kini diperjuangkan para aktivis petani untuk dikembalikan kepada rakyat yakni sengketa Tanah Mandigu di Kecamatan Tempurejo, Tanah Curahnongko di Kecamatan Tempurejo, Tanah Nogosari di Kecamatan Rambipuji.
Selanjutnya Tanah Mangaran di Kecamatan Ajung, Tanah Baban Silosanan Desa Mulyorejo di Kecamatan Silo, Tanah Desa Curahtakir di Kecamatan Tempurejo, Tanah Ungkalan Desa Sabrang di Kecamatan Ambulu, Tanah Ketajek Desa pakis di Kecamatan Panti, dan Tanah Mumbulsari di Kecamatan Mumbulsari.
"Kami berharap adanya percepatan reforma agraria, sehingga kasus sengketa tanah dapat tuntas tahun ini karena kabarnya Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria dalam waktu dekat," katanya.
Dengan kebijakan itu, lanjut dia, akan berdampak cukup baik bagi realisasi reforma agraria karena memiliki payung hukum yang kuat untuk penyerahan tanah kepada petani, sehingga akan membuka partisipasi aktif masyarakat dalam mendaftarkan lokasi sengketa tanah, mengorganisasikan penerima manfaat, dan dilaksanakan pembangunan berkelanjutan pada lokasi pelaksanaan reforma agraria itu.
Sementara Kasi Sengketa BPN Jember Handoko mengatakan pihaknya siap mendukung program reforma agraria dengan berpedoman kebijakan dari pemerintah yang akan mengeluarkan Perpres tentang hal itu.
"Jika Perpres sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka kami siap mendukung 100 persen kebijakan itu karena program reforma agraria dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya mencapai 38 juta orang dan belum memiliki tanah di Indonesia, seperti di delapan titik di Jember ini," katanya.
Sebelumnya pejabat Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Reforma Agraria Usep Setiawan mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Reforma Agraria akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
"Pemerintah akan mempercepat pemberian sertifikat tanah kepada petani," tuturnya di hadapan ribuan petani yang hadir dalam acara Konsolidasi Kubro Sekti Jember bertema 'Percepatan Reforma Agraria, Adalah Janji Presiden di Tahun 2017" di Kabupaten Jember pada Rabu (4/4).
Pemerintah saat ini menargetkan reforma agraria seluas 9 juta hektare dan Presiden Joko Widodo akan memimpin langsung pendistribusian lahan pertanian untuk para petani pada program reforma agraria yang rencananya dilaksanakan pada April 2017.(*)