Kupang, NTT (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, program reforma agraria masih menjadi program strategis Kementerian ATR/BPN dan akan tetap dijalankan ketika terjadi pergantian pemerintahan Indonesia.
"Kami juga dalam semangat melanjutkan program reforma agraria yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi ketika pemerintah berganti tetap ini menjadi agenda utama dari Kementerian ATR/BPN," ujar AHY di Kupang, Sabtu.
Adapun program reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta menyelesaikan persoalan sengketa dan konflik agraria.
Reforma agraria juga mempunyai tujuan mulia, yaitu untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kalangan masyarakat.
"Karena sertifikat setelah diberikan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, bilai ekonomi bagi masyarakat jika diperlukan untuk modal usaha misalnya harus bertanggung jawab dengan sebaik mungkin," katanya.
Ia mengakui bahwa persoalan yang berkaitan pertanahan dan agraria tersebar di berbagai daerah, tak hanya di NTT. Karenanya pihaknya pun membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk lintas kementerian/lembaga untuk berkolaborasi bersama-sama mengentaskan persoalan itu.
Sementara soal hasil pendaftaran sistematis lengkap (PTSL), AHY menyebut hingga kini pihaknya telah mencatat sebanyak 117 juta bidang tanah yang terdaftar dari target 120 juta bidang hingga akhir 2024.
"Insya Allah kita on the right track bisa mencapai target dengan baik. Tapi harus dikawal," katanya.
Sebelumnya, AHY menyebut 120 juta bidang tanah target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus tercapai hingga akhir 2024.
PTSL merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
PTSL bertujuan untuk meningkatkan administrasi tata ruang dan memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, kata dia, menyangkut kepemilikan tanah.
Sertifikat resmi kepemilikan tanah dari negara, membuat tata ruang secara nasional bakal semakin teratur sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan memberikan kepemilikan tanah yang sah bagi seluruh warga negara.