Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengeluarkan 32.000 lembar lebih surat keterangan pengganti KTP elektronik kepada masyarakat pemohon KTP di wilayah itu.
"Surat keterangan pengganti KTP elektronik ini terpaksa kami keluarkan, karena blangko KTP elektronik saat ini kosong," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Bangkalan, Madura, Rudiyanto di Bangkalan, Rabu.
Mereka itu tersebar di 273 Desa, dan 8 Kelurahan di 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Menurut Rudiyanto, jumlah pemohon KTP yang kini terpaksa menggunakan surat keterangan sebagai identitas diri itu, sejak 2016.
"Sebab, kalau di Bangkalan ini blangko KTP elektronik telah kosong sejak 2016. Jadi jumlah pengguna surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik itu, sejak 2016," katanya.
Rudiyanto menjelaskan, surat keterangan itu berfungsi sama seperti KTP elektronik.
Pengguna adalah pemohon KTP, perubahan elemen data diri, seperti pindah domisili, kerusakan, atau hilang.
Kepala Dispenduk Capil Pemkab Bangkalan Rudiyanto menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti, kapan blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat itu bisa didistribusikan ke masing-masing daerah.
"Yang jelas, selama blangko belum ada, surat keterangan data diri itu tetap masih berlaku," katanya.
Jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Bangkalan kini sebanyak 950.595 jiwa dari total jumlah penduduk sebanyak 1. 281.094 jiwa. (*)