Undang-undang ini fokus pada pertahanan sistem jaringan dari serangan siber, bukan melarang masyarakat menyampaikan pendapat.
Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Junico BP Siahaan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memperkuat perlindungan hak sipil, demokrasi, serta sistem keamanan siber nasional dari ancaman serangan digital.
“Undang-undang ini fokus pada pertahanan sistem jaringan dari serangan siber, bukan melarang masyarakat menyampaikan pendapat,” kata Junico dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan keberadaan RUU KKS merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga keamanan ekosistem digital nasional, terutama di tengah meningkatnya ancaman serangan siber yang dapat menyasar berbagai sektor strategis.
Ia menjelaskan konten dan platform digital merupakan bagian hilir dalam ekosistem siber, sedangkan RUU KKS akan mengatur aspek hulu berupa penguatan sistem keamanan dan ketahanan jaringan nasional.
“Tanpa sistem keamanan yang kuat, masyarakat juga tidak bisa menjalankan aktivitas digital secara aman,” ujarnya.
Nico mengatakan ancaman siber saat ini semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dinilai memperbesar potensi serangan digital lintas sektor.
Ia mengingatkan serangan siber tidak hanya berdampak pada data pribadi, tetapi juga dapat mengganggu layanan publik vital seperti instalasi listrik, rumah sakit, hingga sistem pelayanan pemerintahan.
Karena itu, DPR bersama pemerintah saat ini terus mengakselerasi pembahasan RUU KKS dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi, asosiasi internet hingga lembaga terkait guna menyerap masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar menilai tantangan terbesar dalam pembahasan RUU KKS adalah tingginya ego sektoral antarlembaga yang selama ini memiliki kewenangan di bidang digital dan keamanan siber.
Menurut dia, sinkronisasi antarlembaga menjadi hal penting agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam implementasinya.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026