Persetujuan dua raperda ini menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor.
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang menjadi landasan penguatan tata kelola pemerintahan daerah serta pengembangan sektor ekonomi kreatif.
“Persetujuan dua raperda ini menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” kata Khofifah.
Dua raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ia menjelaskan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Khofifah, perubahan tersebut penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan adaptif menghadapi tantangan sektor energi ke depan.
Selain itu, status perseroda dinilai mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan participating interest (PI) migas.
Ia menyebut saat ini terdapat lima wilayah kerja migas di Jawa Timur dengan komposisi pembagian PI berbeda-beda bagi pemerintah daerah terkait. Skema tersebut dilakukan agar daerah yang dilalui jalur migas turut memperoleh manfaat ekonomi.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 difokuskan pada penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif.
Salah satu poin utama dalam raperda tersebut yakni perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pemprov Jatim mencatat investasi sektor ekonomi kreatif pada semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau meningkat 12,83 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp6,08 triliun.
Selain itu, ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur pada semester I 2025 mencapai 12,887 miliar dolar AS atau naik 4,27 persen dibandingkan periode sama tahun 2024 sebesar 12,359 miliar dolar AS.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026