Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 99 persil rumah di Wisma Tirto Agung yang berdiri dalam kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) kini masih dalam pembahasan Pemkot Surabaya terkait akan diberikan ganti rugi atau tidak.
"Sesuai aturan yang bisa diganti rugi adalah tanahnya saja, sedangkan untuk bangunannya masih belum bisa diputuskan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu.
Menurut dia, kalau tanahnya wajib untuk dibebaskan oleh Pemkot Surabaya. Hanya saja, lanjut dia, yang masih diperdebatkan adalah bangunannya ini boleh atau tidak.
"Sebab secara hukum dia salah karena berdiri di atas lahan hijau," katanya.
Eri sebelumnya bagi wilayah yang sudah terbangun tapi ditetapkan kawasan konsevasi dan bangunan sudah ber-IMB, maka bisa diganti rugi. Sebab mereka sudah mendapatkan izin pembangunan gedung bangunan tersebut.
Sedangkan kasus Wisma Tirto Agung ini berbeda lantaran mereka membangun rumah di atas lahan yang sudah mendapatkan penetapan wilayah konservasi Pamurbaya. Sedangkan izin tidak akan dikeluarkan oleh pemkot.
"Tapi kan kasian warga. Kita saat ini dalam upaya memperjuangkan nasib warga yang sudah terlanjur membangun rumah di sana," kata Eri.
Pekan depan, lanjut dia, pemkot akan mengundang Kejaksanaan dan Kepolisian dan jajaran samping untuk mengkomunikasikan masalah ini, apakah bisa diganti rugi atau tidak.
"Solusi sampai saat ini adalah memang kita akan ganti rugi. Minggu depan kita akan mencari pandangan kedua, dari kejaksaan kepolisian, pakar hukum dan juga jajaran terkait. Sebab kita ingin bisa menolong warga namun kita juga harus memastikan kita tidak salah langkah di mata hukum," kata Eri.
Sebab, lanjut dia, anggaran yang dipakai untuk pembebasan lahan adalah menggunakan APBD. Tahun ini ada anggaran pembebsan lahan Pamurbaya sebesar Rp70 miliar.
Anggaran itu dipakai untuk membebaskan kawasan prioritas dari 2.500 hektare di enam kelurahan. Yang diprioritaskan adalah lahan warga yang ada di batas terluar dan yang sudah ada bangunannya.
Lebih lanjut, Eri mengatakan, pemberian ganti rugi ini adalah sesuai dengan arahan wali kota. "Kita tunggu dari hasil pandangan dari pelaksana hukum dulu," kata Eri.
Di sisi lain Kepala Dinas Ketanahan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Djoestamadji menyebutkan, batas di Pamurbaya itu ditandai dengan 25 patok di lapangan.
"Kita mengusulkan segera ada kawasan pemetaan wilayah mana yang dibebaskan dulu. Sehingga masyarakat akan tahu wilayah mana batas terluarnya," kata Djoestamadji.
Ia mengatakan kawasan Pamurbaya akan digunakan untuk ruang terbuka hijau atau untuk hutan mangrove. (*)
Video oleh: Abdul H