Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak enam persil milik warga di Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, setelah Dinas Pekerjaan Umum setempat mengajukan konsinyasi pembebasan lahan milik warga yang tidak mau dibayar dengan harga appreisal yang diajukan pemkot.
Salah satu warga yang rumahnya dieksekusi, Asmugi mengaku memang tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh pemkot karena sudah sekitar enam tahun yang lalu saat awal mula lahan miliknya ditetapkan area yang terkena rencana jalan Wiyung. Saat itu harga yang ditawarkan permeter perseginya sangat kecil.
"Saat itu pemkot hanya memberi harga Rp1 juta per meter persegi. Lalu dilakukan appreisal lagi dengan harga Rp4 juta. Rumah kanan kiri saya ini mau dibebaskan dengan lahan segitu," kata Asmugi.
Namun, lanjut dia, pihaknya masih tidak mau memberikan lahannya untuk dibebaskan. Alasanya, rumah dengan ukuran 7 meter kali 24 meter itu adalah rumah warisan. Selain itu, banyak anggotanya yang tidak setuju. Akhirnya mereka berulang kali mengajukan banding hingga akhirnya dikonsinyasi lewat pengadilan.
"Uangnya sudah kami ambil. Dapatnya akhirnya Rp1,4 miliar. Tapi ya nunggu lama, bayar pengacara, tapi ya suudahlah, akhirnya begitu," kata Asmugi.
Menurutnya nilai tersebut sudah cukup, sehingga saat pengadilan memutuskan untuk eksekusi, pihaknya sudah mengosongkan rumah yang biasa ia tempati tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati mengatakan saat ini proses penyelesaian jalan Wiyung masih kurang sekitar tiga kilometer yang melewati dua kelurahan yaitu di kelurahan Wiyung dan kelurahan Babatan. Untuk Kelurahan Wiyung, total yang harus dibebaskan ada sebanyak 98 persil.
"Kalau di Kelurahan Wiyung, hanya kurang enam persil yang saat ini dieksekusi ini. Kalau di Kelurahan Babatan, kurang tiga persil. Rencanyanya juga akan dikonsinyasi juga," kata Erna.
Alumnus Teknik Lingkungan ITS ini mengatakan, pihaknya sudah menitipkan uang pembebasan senilai Rp11 miliar ke pengadilan untuk konsinyasi Jalan Wiyung ini. Saat ini memang ada pemilik persil yang sudah mengambil uang yang ada di pengadilan. Namun ada pula yang sebagian belum mau mengambil, sebab ada yang masih melakukan banding.
Tapi, menurut Erna, untuk warga yang kena konsinyasi, nilai uang yang ditetapkan tidak akan berubah meski diambilnya saat ini ataupun tahun depan. "Karena kita sudah menitipkan uang berdasarkan appreisal terakhir. Meski mau diambil uangnya di pengaddilan lima tahun lagi ya nilainya tetap segitu," kata Erna.
Lebih lanjut, ia menegaskan pengerjaan fisik untuk jalan Wiyung ini akan dimulai di tahun 2017. Saat penganggarannya sedang diajukan di APBD tahun 2017. Anggaran yang dibutuhkan untuk pengerjaan fisik pengaspalan jalan sepanjang tiga kilometer itu adalah sekitar Rp25 miliar.
"Kami targetnya tahun depan pengerjaan fisik jalan Wiyung sudah rampung sampai perempatan jalan di Babatan yang jika arah ke selatan menuju ke PTC. Lelang akan mulai kita lakukan di bulan Januari tahun depan," kata Erna.
Oleh sebab itu, pihaknya DPUBMP kini sedang aktif melakukan pembayaran pembebasan lahan milik warga yang sudah deal. Bahkan setiap hari ada saja warga yang sudah mau dibebaskan dan langsung dibayarkan.
Hal ini dikarenakan di tahun 2016 ini, ada alokasi anggaran sebesar Rp200 miliar khusus untuk pembayaran pembebasan lahan mulai dari jalan Wiyung, frontage barat, dan Kedung Baruk.
"Harapannya setelah bebas, kita bisa segera bangun jalannya. Kalau sudah jadi kapastitas jalan akan bertambah hingga jalan di Surabaya sudah tidak macet lagi," katanya. (*)