Pasuruan (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Jawa Timur untuk optimalisasi peserta program "Return To Work" (RTW).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan, Emir Syarif Ismel, Kamis mengatakan, optimalisasi program RTW ini dilakukan dengan memberikan pelatihan yang dilakukan oleh BLK (Balai Latihan Kerja) Provinsi Jawa Timur.
"Kami melakukan penandatanganan 'Memorandum of Understanding' atau nota kesepahaman antara kedua pihak terkait dengan kerja sama ini," katanya.
Ia mengatakan, mekanisme ini memudahkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali bekerja dengan diberikan beberapa pelatihan dan pembinaan oleh LPT Pelatihan Kerja Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Pandaan Kabupaten Pasuruan.
"Dengan kerja sama ini memudahkan pula untuk para pekerja yang sudah diberikan pelatihan untuk membuka usaha baru dan ikut bergabung kembali melalui program BPJS Ketenagakerjaan yakni Bukan Penerima Upah atau BPU," katanya.
Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu langkah terbaik untuk meningkatkan Program RTW dan perluasan Kepesertaan pada BPU.
"Untuk selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan akan mengupayakan lebih banyak sosialisasi dengan UKM dan Balai Besar lainnya untuk mengoptimalkan produktivitas khususnya di Pasuruan," katanya.
Sementara itu, Hermanu Setijanto selaku Kepala LPT Pelatihan Kerja Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa Kerjasama ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pekerja bahwa ada cara lain untuk memaksimalkan potensi SDM yang berkelanjutan.
"BLK pun sudah mempersiapkan beberapa pelatihan untuk dikembangkan menjadi wirausaha yang berkompeten dan mempunyai daya saing yang dapat dimaksimalkan meliputi pelatihan di bidang elektro dan memasak," katanya.
Dari data yang ada, periode 1 Januari sampai dengan 28 Februari 2017 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak Rp1.864.980.719, Jaminan Hari Tua sebanyak Rp10.555.055.690, Jaminan Kematian sebanyak Rp326.400.000 dan Jaminan Pensiun sebanyak Rp21.707.420. Total Keseluruhan penyaluran klaim sebanyak Rp12.878.543.829.(*)