Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Bambang Suryadi mengungkapkan baru sekitar sembilan persen lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Jawa Timur yang telah terakreditasi.
"Belum banyak lembaga non formal seperti PKBM yang terakreditasi. Di Jatim baru sekitar sembilan persen yang lembaganya memiliki akreditasi," katanya di Surabaya, Rabu.
Dia mengatakan akreditasi lembaga menjadi syarat mutlak untuk bisa melaksanakan Ujian Nasional (UN). Sebab, akreditasi merupakan pengukuran capaian kompetensi. Dia menjelaskan jika lembaga belum terakreditasi, lembaga tersebut harus menginduk atau menggabung ke lembaga lain yang sudah terakreditasi.
"PKBM itu bisa menginduk pada PKBM lain yang terakreditasi atau menginduk kepada lembaga formal sesuai tingkatannya. Aturan ini bukan hanya bagi lembaga formal, lembaga non formal juga berlaku syarat tersebut," ujarnya.
Menginduk kepada lembaga lain merupakan syarat administrasi. Secara pelaksanaan, kata dia, PKBM yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UN di masing-masing lembaganya sendiri. "Itu nanti yang mengatur bisa dinas pendidikan setempat," kata dia.
Bila lembaga yang diinduki merupakan pelaksana ujian nasional berbasis komputer (UNBK), maka PKBM ini harus ikut UNBK. Hal ini merupakan konsekuensi dari menginduk.
"Namanya ikut orang lain, harus menyesuaikan. PKBM yang melaksanakan UN secara mandiri diizinkan menggunakan kertas. Karena mandiri berarti PKBM tersebut telah terakreditasi," ucapnya.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini melanjutkan, peserta didik pada PKBM tidak perlu khawatir dengan UNBK. Menurut dia, aplikasi UNBK sangat ramah pengguna, user friendly.
"Selama dia bisa membaca saja, orang itu bisa mengikuti UNBK. Kendala yang dihadapi seperti macet, memasukan pasword, peserta akan dibantu proktor," kata dia.
Dia mengibaratkan seperti anak bermain game pada gadget. Anak ini tidak perlu literasi tingkat tinggi tentang TIK. "Kira-kira seperti itu, dibuat ramah pengguna dan sangat efisien meski peserta sudah tua," tuturnya.
Dia menambahkan, PKBM yang tidak siap UNBK bisa mengajukan surat pengunduran diri. Surat ditujukan kepada direktorat terkait yang ditembuskan kepada BSNP. Dengan begitu, PKBM ini tidak bisa mengikuti UN gelombang pertama. Sementara pesertanya akan diikutkan pada gelombang kedua bulan Oktober mendatang.
"Gelombang kedua nanti juga pakai UNBK. Jadi ada waktu untuk mempersiapkan diri," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Saiful Rachman menyatakan, persoalan PKBM menjadi wewenang dinas pendidikan kabupaten/kota. Namun, provinsi tidak boleh lepas tangan. Pasalnya, penilaian total pelaksanaan UN adalah provinsi.
"Nanti semua kita gandeng, diberi pendampingan agar pelaksanaan UN baik," kata dia.
Disinggung terkait mengindukan PKBM lintas kabupaten/kota, Saiful mengaku tidak bisa dilakukan. Sesuai ketentuan, radius yang ditetapkan adalah lima kilometer dari lokasi lembaga tersebut.
"Kalau lintas kabupaten/kota tidak bisa. Yang jelas, ke depannya nanti kita koordinasi dengan kabupaten/kota," ujarnya. (*)
