Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMA/MA tahun 2020 yang seharusnya digelar pada 30 Maret hingga 2 April, menjadi tanggal 6-9 April mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi dikonfirmasi di Surabaya, Minggu, mengatakan, penundaan ini berkaitan pemantauan dan tindak lanjut antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.
"Jadi kami undur sampai April mendatang dengan tetap melihat pertimbangan nanti," katanya.
Lebih lanjut, untuk jadwal belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK dan PK-PLK akan diperpanjang hingga 5 April. Semula proses belajar daring ini dilakukan hingga 29 Maret 2020.
Wahid juga menjabarkan bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, dan tenaga kependidikan juga akan melaksanakan tugas dari rumah masing-masing, terhitung mulai tanggal 23 hingga 29 Maret.
"Mereka (guru dan tenaga kependidikan) akan mulai melaksanakan tugas kantor pada 30 Maret. Pelaksanaan tugas dari rumah ini juga akan diterapkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien," ujar Wahid.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim ini juga menambahkan, selama masa belajar di rumah, baik kepala sekolah maupun guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta untuk mendukung moral, material, dan spiritual demi kelancaran proses pembelajaran di rumah.
Dinas Pendidikan Jatim juga meminta agar tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik selama masa belajar di rumah diprogramkan sesuai kurikulum yang berlaku. Dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitan siswa baik dalam aspek teknis maupun substansi pembelajaran.
"Untuk kesuksesan proses belajar di rumah ini, saya juga meminta sekolah untuk melaporkan pelaksanaan proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan secara berjenjang kepada kami," tuturnya.
Terkait dengan adanya siswa yang masih mengunjungi tempat keramaian saat proses belajar di rumah, Wahid menekankan akan ada operasi dari Satpol PP.
Wahid juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk memasang baliho atau spanduk terkait himbauan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
"Terkait desain, warna dan isi baliho atau spanduk diserahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan atau satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu pada himbauan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah," katanya.