Bangkalan (Antara Jatim) - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Bangkalan, Jawa Timur, terus mendorong para petani di wilayah itu untuk ikut program asuransi usaha tani padi (AUTP) yang telah dicanangkan pemerintah.
"Sejak beberapa bulan lalu, Babinsa yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan ini telah kami instruksikan untuk ikut mensosialisasikan program ini, karena sangat bermanfaat bagi petani," kata Komandan Kodim 0829 Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto, Selasa.
Ia menjelaskan, sosialisasi tentang program asurasi itu telah dilakukan Babinsa sejak awal 2016 dan hingga kini masih berlangsung.
Titik tekannya pada asas manfaat program, sehingga apabila terjadi gagal panen, mereka masih mendapatkan ganti rugi dari perusahaan jasa itu.
Dandim menjelaskan, perusahaan yang telah ditunjuk dalam pelaksanaan program AUTP itu adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). "Program ini sangat terjangkau, karena disubsidi oleh pemerintah," katanya.
Oleh karenanya, sambung dia, para petani padi di Kabupaten Bangkalan, harus memanfaatkan program baik pemerintah tersebut. "Makanya, kami meminta kepada Babinsa untuk terus menggencarkan sosialisasi terkait program ini," katanya, menambahkan.
Perlindungan kepada para petani padi melalui program AUTP itu merupakan amanat undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Program AUTP ini sebenarnya telah diterapkan dalam skala nasional mulai 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani tetap memiliki modal kerja untuk menanam padi pada musim tanam berikutnya.
Dandim menjelaskan, secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami.
Besaran ganti rugi yang ditetapkan ialah Rp6 juta per hektare per musim tanam. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektare, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional.
Premi asuransi yang ditetapkan pihak perusahaan sebesar Rp180.000 per hektare, namun petani hanya membayar Rp36 ribu karena pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen dari nilai premi yang telah ditetapkan itu.
Sementara itu, meski sosialisasi tentang program asuransi usaha tani padi sudah digencarkan, hingga Februari 2017 ini belum ada petani yang ikut program itu.
"Belum ada, padahal hemat kami program ini sangat bermanfaat bagi petani," kata Kepala Dinas Pertanian Bangkalan A Fanani.
Namun demikian, Fanani menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pengertian kepada petani, karena program tersebut sangat menguntungkan dan memihak kepentingan petani, terutama apabila terjadi gagal panen.
"Kita tentunya tidak berharap gagal panen terjadi. Tapi pada program ini, kan menekankan pada asas manfaat," katanya. (*)