Pamekasan (Antara Jatim) - Para petani di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur hingga kini belum ada yang ikut asuransi usaha tani padi, meski program itu telah dicanangkan pemerintah, kata Kepala Dinas Pertanian setempat Isye Windarti.
"Belum, sampai saat ini belum ada petani di Pamekasan yang ikut program itu," katanya kepada Antara di Pamekasan, Selasa.
Isye menjelaskan, sebagian petani belum mengetahui program itu. Pihak dinas masih akan melakukan sosialisasi mengenai manfaat program tersebut, melalui kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Pamekasan.
Menurutnya, sosialisasi tentang program asuransi usaha tani padi itu, sementara ini masih dilakukan dinas pada sebagian penyuluh pertanian, dan anggota TNI yang bertugas melakukan pendampingan.
"Kalau sosialisasi secara massif, masih akan kami lakukan," katanya, menjelaskan.
Program asuransi usaha tani padi (AUTP) ini merupakan program asuransi yang bertujuan untuk menekan resiko usaha tani padi.
Asuransi ini bisa diikuti oleh para petani atau buruh tani yang membudidayakan padi. Pemerintah menggandeng salah satu perusahaan BUMN, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) sebagai pelaksana program.
Sesuai dengan ketentuan, besaran premi yang harus dibayar oleh peserta Rp36.000 per hektare dalam satu kali musim tanam dengan nilai pertanggungan hingga Rp6 juta.
Besaran nilai asuransi proposional dengan luas tanam, misalnya untuk lahan setengah hektare cukup membayar setengahnya saja dan mendapatkan pertanggungan setengahnya juga.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Isye Windarti, biaya asuransi itu murah karena pemerintah mensubsidi premi sebanyak 80 persen dari total premi yang harus dibayar.
Hitung-hitungan besarnya premi didasarkan atas asumsi antara lain, asumsi ongkos/biaya budidaya padi sebesar Rp6.000.000 per hektare dalam satu kali musim tanam besar premi asuransi 3 persen dari ongkos produksi yakni sebesar Rp180.000.
Premi disubsidi pemerintah sebesar 80 persen atau senilai Rp144.000 dan petani membayar sebesar Rp36.000 per hektare dan nilai pertanggungan bila terjadi gagal panen hingga Rp6.000.000 per hektare.
Adapun resiko yang dijamin pada program ini meliputi, jangka waktu pertanggungan satu kali musim mulai tanam hingga panen (4 bulan).
Resiko yang ditanggung antara lain bencana banjir, kekeringan, dan Organisme Penganggu Tanaman (OPT) tertentu.
"Tapi tidak semua OPT ditanggung. Yang ditanggung antara lain serangan hama seperti ikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat grayak. Sedangkan serangan penyakit antara lain blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, dan kerdil hampa," tuturnya.
Isye menjelaskan. klaim asuransi bisa diajukan apabila kerusakan akibat gagal panen mencapai 75 persen.
Polanya, perusahaan asuransi akan menilai besar kerugian klaim, dan pertanggungan dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari sejak klaim diajukan. (*)