Surabaya (Antara Jatim) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya mengusulkan kepada pemerintah kota setempat agar membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan kesejehteraan masyarakat di Kota Pahlawan.
Ketua Kadin Surabaya Jamhadi, di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih saat berkunjung ke kantornya beberapa hari lalu.
"Saya mengusulkan agar dalam waktu dekat ini antara Dinas Perdagangan dan Kadin Surabaya membuat program Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas persoalan perekonomian di Surabaya," katanya.
Menurut dia, hasil dari FGD tersebut bisa diajukan ke Wali Kota Surabaya agar dibuatkan kebijakan yang mengarah ke kesejahteraan masyarakat dan dunia industri.
Ia mengatakan salah satu upaya meningkatkan perekonomian di Kota Surabaya adalah melalui sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. Oleh karenanya, Pemkot Surabaya dan Kadin bersama-bersama mensinergikan program perekonomian, demi meningkatkan kesejahtaraan masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih mengatakan peran dari industri kreatif di Kota Surabaya sangat mendukung perekonomian dan perlu dikembangkan.
"Kami berupaya untuk mempelajari usulan Kadin Surabaya tentang Raperda Ekonomi Kreatif," katanya.
Selain membahas usulan raperda, lanjut dia, pihaknya juga membahas kondisi perkonomian di Surabaya, termasuk di antaranya kenaikan harga cabai serta cara agar produk UMKM di Kota Surabaya bisa ditingkatkan kapasitas ekspornya.
Arini mengatakan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus wadah bagi dunia usaha tentunya lebih banyak paham dengan kondisi ekonomi.
Saran dan ide dari Kadin diharapkan bisa menjadi masukan bagi pemerintah agar bisa mengambil kebijakan menyangkut dengan cara menstabilkan harga komoditas utamanya cabai serta mengurangi produk-produk impor.
"Harga cabai diserahkan ke mekanisme pasar. Jika terjadi kenaikan yang terimbas ialah masyarakat kecil," kata Arini yang pernah menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Surabaya.
Menanggapi hal itu, Jamhadi mengatakan dengan harga komoditas utamanya cabai yang naik hingga mencapai Rp90.000 per kg, Kadin Surabaya meminta agar Pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan mensosialisasikan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 63 Tahun 2016 Tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Dari Permendag No 63 Tahun 2016 itu, lanjut dia, terdapat tujuh komoditas dengan harga acuan pembelian di tingkat petani dan konsumen. Adapun tujuh Komoditas itu antara lain beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, daging sapi.
"Di Permendag itu ada klausul dari hulu ke hilir, bahwa pedagang mengambil untung tidak lebih dari 30 persen. Surabaya harus menjadi leading dalam menerapkan Permendag Nomor 63 Tahun 2016. Wali kota bisa buat Perwali atau Perda untuk menguatkan Permendag itu," ujar Jamhadi, yang juga CEO Tata Bumi Raya Group (TBR).
Upaya lainnya ialah memasang papan nama digital yang berisi daftar harga komoditas yang dijual di tiap-tiap pintu masuk pasar di Surabaya. Ini akan memudahkan pemantauan harga oleh petugas pasar, sehingga jika ada pedagang yang menjual komoditas lebih mahal dari harga yang tercantum di papan nama, petugas pasar bisa bertindak tegas.
Jamhadi juga mengajak Dinas Perdagangan Surabaya bersama Kadin untuk melakukan survei di pusat-pusat produksi, sehingga tahu harga komoditas beserta biaya distribusinya untuk sampai ke pasar di Surabaya.
Menurut Jamhadi, cara instan yang dilakukan pemerintah untuk menekan kenaikan harga komoditas dengan operasi pasar atau bazaar murah. Padahal program tersebut kurang mendukung untuk jangka waktu panjang. (*)
