Tuban (Antara Jatim) - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana mengatakan "wartelsus video call" atau telepon video akan dikembangkan di seluruh lembaga pemasyarakat (lapas) di Jatim, karena bisa mencegah napi membawa telepon selular dan uang.
"Telepon video ini bermanfaat untuk mencegah beredarnya telepon selular di lapas, juga uang," katanya di Tuban, Kamis.
Ia yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM, Harun Sulian meluncurkan "wartelsus video call" di lapas setempat bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar PWI Tuban dengan Lapas Tuban.
Menurut dia, keberadaan telepon video ini juga memberikan hak-hak kepada warga binaan untuk bisa berhubungan dengan keluarganya.
Selain itu, lanjut dia, pemanfaatan telepon video itu, karena memanfaatkan kartu prabayar sehingga tidak ada uang yang beredar di lapas.
Hanya saja, menurut dia, nomor telepon yang bisa dihubungi dari keluarga bukan jaringan narkoba atau teroris.
"Semoga saja adanya telepon video ini bisa mengurangi jumlah kunjungan keluarga napi ke lapas," ucapnya, menambahkan.
Ia memberikan gambaran di Lapas Medaeng yang dihuni sekitar 2.400 warga binaan, selalu ramai dikunjungi keluarga dengan jumlah rata-rata 1.500 orang/hari.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, di lapas tidak boleh ada telepon selular yang dibawa warga binaan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada jajarannya agar tidak meminjamkan telepon selular kepada warga binaan.
"Kalau ada yang ketahuan langsung akan saya pecat. Seperti bulan lalu saya telah memecat tujuh pegawai lapas yang kedapatan membawa narkoba ke dalam lapas," ujarnya.
Yang jelas, menurut dia, telepon video di Lapas Tuban yang baru pertama kali ada di lapas, nantinya akan dikembangkan di lapas lainnya di Jatim, bahkan bisa juga di seluruh lapas di Tanah Air.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, mengapresiasi keberadaan telepon video yang bisa dimanfaatkan warga binaan untuk menghubungi keluarga karena bisa memberikan hak kepada warga binaan.
"Keberadaan telepon video ini bisa menghargai hak warga binaan untuk berhubungan dengan keluarganya," tandasnya.
Kepala Lapas Tuban Danang menjebutkan lima nomor telepon keluarga dari warga binaan yang bisa dihubungi, bisa kakeknya, anaknya, istri, atau keluarga lainnya.
"Nomor telepon yang bisa dihubungi syaratnya sudah aktif selama enam bulan," ucapnya, menambahkan.
Hadir dalam acara peluncuran "wartelsus video call", antara lain, Ketua PWI Tuban Pipit Wibawanto dengan sejumlah anggota PWI, juga undangan lainnya, termasuk sejumlah kepala lapas di Jatim. (*)
Kemenkum HAM Jatim Akan Kembangan "Video Call"
Kamis, 9 Februari 2017 16:10 WIB
"Telepon video ini bermanfaat untuk mencegah beredarnya telepon selular di lapas, juga uang," katanya di Tuban, Kamis.