Surabaya (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin pemberian santunan korban kecelakaan maut di jalur pantai utara atau pantura Kabupaten Tuban, Senin, yang mengakibatkan enam orang dalam satu mobil tewas seketika di lokasi kejadian.
"Semua korban di laka lantas tersebut terjamin santunannya," ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Suhadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam.
Lokasi kecelakaan maut yang menewaskan enam orang itu berada di Jalan Tuban-Bancar Km 12-13 Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Enam orang tewas dalam kecelakaan di jalur pantura Tuban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis kecelakaan maut di jalur pantura Tuban itu berawal ketika kendaraan Toyota Kijang nomor polisi K-8824-BE berpenumpang tujuh orang yang dikemudikan oleh Ismail melaju dari arah barat ke timur berusaha mendahului sebuah truk.
Setelah mendahului truk, mobil kijang sarat penumpang itu berjalan oleng, kemudian masuk lajur kanan. Dari arah berlawanan melaju truk nomor polisi S-8252-HJ sehingga kecelakaan maut tak terhindarkan.
Petugas yang datang ke lokasi kecelakaan maut di jalur pantura Tuban itu langsung melakukan proses evakuasi korban dan membawanya ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R. Koesma Tuban.
Identitas korban meninggal dunia, yakni Ismail (pengemudi), warga Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, kemudian lima penumpang masing-masing Kadi, Sumini, Adem, Jinah, dan Darmilah, yang seluruhnya juga berasal dari Desa Dingil, Tuban.
Seorang lainnya yang selamat adalah Sudarmoko asal Desa Dingil Tuban yang saat kejadian duduk di kursi sisi kiri pengemudi.
"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta per orang.
Jasa Raharja jamin santunan korban kecelakaan maut di jalur pantura Tuban
Senin, 7 September 2020 22:20 WIB