Sumenep (Antara Jatim) - Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pemuda berinisial AR, warga Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota, yang membawa sabu-sabu dalam sebuah operasi pemberantasan peredaran minuman keras.
"Penangkapan tersangka AR berawal dari hasil razia anggota Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sekelompok pemuda yang menenggak minuman keras di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Kota," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi di Sumenep, Jumat siang.
Tersangka AR ditangkap polisi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep.
Ketika di Mapolres Sumenep, polisi menggeledah motor milik tersangka AR.
Di bagian jok motor milik AR itu ditemukan sabu-sabu sekitar 0,24 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan beberapa barang lainnya.
Polisi langsung menginterograsi tersangka AR dan sejumlah barang tersebut diakui oleh tersangka AR sebagai miliknya.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR mengakui sabu-sabu itu merupakan sisa dari pemakaian sebelumnya," kata Suwardi, menerangkan.
Ia menjelaskan, pimpinan satuan sabhara langsung berkoordinasi dengan satuan reskoba terkait kasus kepemilikan sabu-sabu tersebut.
Untuk sementara tersangka AR dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selama masa penyidikan, tersangka AR ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep. Sabu-sabu dan beberapa barang lainnya milik tersangka itu disita sebagai barang bukti," ujarnya. (*)