Jember (Antarajatim) - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Maimunah (35) asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur dikabarkan hilang karena putus komunikasi dengan keluarganya sejak empat tahun terakhir.
Direktur Eksekutif LSM Migrant Aid Indonesia, M. Kholili, Sabtu, mengatakan Maimunah menjadi buruh migran dengan berangkat ke Malaysia sejak tahun 2012 dan sempat mengirimkan uang kepada keluarganya beberapa kali di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo setelah beberapa bulan bekerja di Malaysia.
"Keluarganya sempat mendapat kiriman uang sebanyak tiga kali setelah beberapa bulan ia bekerja di Malaysia," katanya di Jember.
Menurut dia, Maimunah mengirimkan uang kepada keluarganya sebesar Rp400 ribu setelah enam bulan bekerja di Malaysia, kemudian lima bulan berikutnya mengirim uang sebesar Rp875.000 dan terakhir mengirim uang sebesar Rp1,5 juta setelah lebih dari setahun bekerja di sana.
"Setelah mengirim uang ketiga kalinya, pihak keluarga hilang kontak dengan Maimunah dan beberapa kali mencoba menghubunginya tidak bisa, sehingga hingga kini tidak pernah mendapat kabar tentang keberadaan dan nasib Maimunah," tuturnya.
Kholili bersama beberapa rekannya yang mengatasnamakan "Jaringan Anti-Perdagangan Orang" itu mendapatkan surat kuasa dari keluarga Maimunah untuk mengadukan kasus tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember.
"Kami mengindikasikan adanya tindak pidana perdagangan orang pada kasus tersebut karena Maimunah berangkat ke Malaysia pada saat berlakunya moratorium TKI antara Indonesia dengan Malaysia, bahkan yang bersangkutan berangkat melalui jalur perseorangan," ujarnya.
Ia mendesak Disnakertrans Jember bersama aparat kepolisian setempat segera menyelesaikan kasus tersebut dan memulangkan Maimunah ke rumahnya karena pihak keluarga sangat berharap Maimunah bisa berkumpul dengan keluarganya di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.
Sementara menanggapi hal tersebut Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans Jember Arif Tjahyono mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kantor Imigrasi.
"Maimunah merupakan TKI ilegal karena berangkatnya bukan melalui jalur resmi, sehingga tidak ada dokumen pendukung untuk melacaknya. Namun kami berusaha untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui keberadaannya," katanya.(*)