Sumenep (Antara Jatim) - Satuan Reskoba Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap tersangka berinisial ISM, warga Kecamatan Talango yang diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap di kamar kosnya di Jalan Cipto di Kecamatan Kota. Kami menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya dua kantong plastik kecil berisi sabu-sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin di Sumenep, Jumat.
Polisi menangkap tersangka di kamar kosnya pada Kamis (26/1) malam sekitar pukul 22.15 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain dua kantong plastik berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,44 gram dan 0,34 gram, polisi juga menyita satu pipet terbuat dari kaca dan satu telepon genggam dari tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga setempat kepada polisi tentang dugaan tersangka sering menggunakan narkotika.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek tersangka ketika berada di kamar kosnya.
"Untuk sementara tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hasanuddin.
Ia menjelaskan, penyidik masih akan mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal-muasal sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka.
Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep. (*)