Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang berinisial IA yang diduga sebagai produsen rokok ilegal dan pemakaian pita cukai bekas di wilayah hukum setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Manang Soebeti, Jumat mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga telah memproduksi rokok jenis kretek filter yang dilekati pita cukai rokok palsu atau pita cukai rokok bekas.
"Rokok dengan pita cukai palsu dan bekas itu menggunakan merek Rasta dan Milder yang dijual di luar wilayah Jawa seperti di Makasar Sulawesi Selatan dengan harga yang lebih murah dari rokok yang menggunakan pita cukai asli," katanya.
Ia mengemukakan, untuk satu pak rokok bisa dijual dengan harga sekitar Rp3 ribu rupiah dengan menggunakan cukai palsu dan bekas ini.
"Tersangka ditangkap di lokasi produksi di Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo dan tersangka mengaku sudah melakukan aktivitas ilegal ini selama empat bulan terakhir," katanya.
Ia mengatakan, pelaku mendapatkan pita cukai bekas dan palsu ini dari seseorang dengan harga Rp50 ribu untuk setiap bendel yang berisi 200 lembar pita cukai.
"Dari keterangan, pelaku dalam satu bulan bisa memproduksi rokok sebanyak 1,5 kwintal sampai 2 kwintal tembakau dan menjadi rokok siap jual sebanyak 12 karton," katanya.
Atas pengungkapan kasus ini, lanjut dia, petugas berhasil menyita barang bukti seperti uang tunai senilai Rp45.443.000.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita sebanyak 15 karton rokok merek MX Mild, 10 karton rokok merek Milder, 14 karton rokok merek Rasta, 6 unit alat elemen listrik, 1 buah sak berisi plastik pembungkus rokok," katanya.
Ia mengatakan, atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 50 dan pasal 55 serta pasal 58 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
"Kasus ini sendiri akan segera kami limpahkan kepada petugas bea dan cukai, termasuk untuk menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini," katanya.(*)
Video oleh : Indra S