Malang, (Antara Jatim) - Program "Sunset Policy" jilid II di Kota Malang, Jawa Timur dalam waktu dekat diluncurkan bersamaan dengan Gebyar Panutan Pajak 2017 yang ditandai dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Sabtu, mengemukakan program Sunset Policy II ini dimulai, Senin (16/1) sekaligus diberlakukannya program pengurangan pokok (diskon) ketetapan PBB kepada petani yang masih mempertahankan lahannya untuk pertanian.
"Program pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani ini mulai 16 Januari sampai 17 April 2017. Kebijakan ini sekaligus menjadi kado manis bagi warga Kota Malang menyambut hari jadi ke-103 kota ini pada 1 April mendatang," katanya.
Menurut Ade, selain memberikan diskon PBB 50 persen kepada petani, Sunset Policy Jilid II ini juga meringankan beban masyarakat, sebab ada program pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi denda tunggakan PBB untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012.
Ade berharap dengan diterbitkannya SPPT PBB 2017 lebih awal dan segera disampaikan kepada wajib pajak (WP), masyarakat bisa segera membayar PBB. Warga juga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta hal lain-lain.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan membayar PBB di lokasi peluncuran Sunset Policy II di halaman Balai Kota Malang, bisa datang langsung dengan membawa bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya. Rencananya, Gebyar Panutan Pajak kali ini dihadiri Wali Kota Moch Anton dan jajaran Forkopimda.
"Ini menjadi momen yang tepat bagi para pemimpin dan tokoh masyarakat di Kota Malang untuk memberi teladan pada WP agar segera membayar PBB tepat waktu," tambahnya.(*)
"Sunset Policy" II Kota Malang segera Diluncurkan
Sabtu, 14 Januari 2017 20:03 WIB